Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Vahd Nabyl A. Mulachela berbicara kepada wartawan di sela-sela pembukaan pameran arsip tentang 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Iran di Jakarta (26/11/2025). (ANTARA/Cindy Frishanti)
Matamata.com - Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi daftar isu prioritas yang akan menjadi landasan pencalonan RI sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026. Informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya terbaru.
"Tim Kementerian Luar Negeri masih menggodok materi itu untuk pencalonan, tapi komitmen untuk pencalonan sudah disampaikan. Dan (Presiden Dewan HAM) memang punya mandat untuk menangani isu-isu global," ujar juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela, di Jakarta, Rabu (26/11) malam.
Menurutnya, tema besar pencalonan masih dirumuskan karena Indonesia ingin memastikan narasi yang dibawa selaras dengan tantangan global yang diperkirakan muncul pada periode tersebut.
Usai penetapan tema dan materi pencalonan, Indonesia akan mulai menggalang dukungan melalui mekanisme pemilihan di PBB. Langkah yang disiapkan termasuk pendekatan diplomatik dan lobi di berbagai forum internasional di kawasan Asia-Pasifik, termasuk BRICS.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Senior Urusan HAM Kamboja Keo Remy, Senin lalu, juga menyampaikan harapan dukungan dari Kamboja atas pencalonan Indonesia.
Pigai menegaskan bahwa Indonesia siap meningkatkan kontribusi dalam memperkuat diskursus HAM di tingkat global. Komitmen tersebut, lanjutnya, sudah mulai diwujudkan melalui rencana penyelenggaraan forum tingkat tinggi HAM se-Asia Pasifik tahun depan.
Pencalonan Presiden Dewan HAM PBB sendiri mengikuti mekanisme rotasi antar-kawasan. Pada tahun 2026, giliran kelompok Asia-Pasifik untuk mengajukan kandidat. Indonesia telah menegaskan niatnya maju dalam proses ini.
Setelah kawasan menyepakati satu nama, kandidat akan dibawa ke sidang Dewan HAM untuk dipilih oleh 47 negara anggota. Pemilihan bisa dilakukan secara aklamasi apabila hanya ada satu calon, atau melalui pemungutan suara bila kandidat lebih dari satu. (Antara)