Kejari Donggala Sita 254 Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Perumda Uwe Lino

Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, menyita ratusan aset berupa kendaraan dan dokumen tanah dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala pada periode 2021

Elara | MataMata.com
Selasa, 25 November 2025 | 13:15 WIB
Kasi Intel Kejari Donggala Ikram (kemeja merah) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala tahun 2021 sampai tahun 2025, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Moh Salam

Kasi Intel Kejari Donggala Ikram (kemeja merah) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala tahun 2021 sampai tahun 2025, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Moh Salam

Matamata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, menyita ratusan aset berupa kendaraan dan dokumen tanah dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala pada periode 2021–2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, di Banawa mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan di tubuh Perumda Uwe Lino.

"Jadi Kepala Kejari Donggala mengeluarkan surat perintah penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Uwe Lino tahun 2021 hingga 2025," kata Ikram.

Ia menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 129/Pid.B.Geledah/2025/PN Dgl.

"Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti maupun alat bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda Uwe Lino," ujarnya.

Sejauh ini, jaksa penyidik telah mengamankan total 254 item aset. Barang-barang tersebut meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk satu unit sepeda motor Honda Stylo hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, tiga dokumen surat tanah, dua perhiasan, 10 unit perangkat elektronik, serta uang tunai sekitar Rp850 juta.

Sebelumnya, Kejari Donggala menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana Perumda Uwe Lino dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 miliar. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) t...

news | 08:23 WIB

Kemenhaj menggandeng TNI-Polri untuk melatih fisik dan mental petugas haji 2026. Simak aturan ketat seragam saat wukuf d...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan resmi memperkenalkan maskot terbarunya yang diberi nama "Barata" dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Ra...

news | 16:50 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di sebuah guda...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan aktivitas perdagangan di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tami...

news | 11:30 WIB

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan pertemuan strategis dengan petinggi mi...

news | 10:30 WIB

Pertandingan klasik antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (11/1) pukul 15.30 WIB tidak hanya sarat g...

news | 09:15 WIB

KPK desak biro perjalanan haji (PIHK) kooperatif kembalikan uang korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menag Yaqut Cholil...

news | 08:00 WIB

Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri merespons keras pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,...

news | 07:00 WIB