Kejari Donggala Sita 254 Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Perumda Uwe Lino

Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, menyita ratusan aset berupa kendaraan dan dokumen tanah dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala pada periode 2021

Elara | MataMata.com
Selasa, 25 November 2025 | 13:15 WIB
Kasi Intel Kejari Donggala Ikram (kemeja merah) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala tahun 2021 sampai tahun 2025, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Moh Salam

Kasi Intel Kejari Donggala Ikram (kemeja merah) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala tahun 2021 sampai tahun 2025, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Moh Salam

Matamata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, menyita ratusan aset berupa kendaraan dan dokumen tanah dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala pada periode 2021–2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, di Banawa mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan di tubuh Perumda Uwe Lino.

"Jadi Kepala Kejari Donggala mengeluarkan surat perintah penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Uwe Lino tahun 2021 hingga 2025," kata Ikram.

Ia menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 129/Pid.B.Geledah/2025/PN Dgl.

"Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti maupun alat bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda Uwe Lino," ujarnya.

Sejauh ini, jaksa penyidik telah mengamankan total 254 item aset. Barang-barang tersebut meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk satu unit sepeda motor Honda Stylo hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, tiga dokumen surat tanah, dua perhiasan, 10 unit perangkat elektronik, serta uang tunai sekitar Rp850 juta.

Sebelumnya, Kejari Donggala menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana Perumda Uwe Lino dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 miliar. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kembali peran sentral guru sebagai fondasi pembangunan pendidikan nasio...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bah...

news | 12:00 WIB

Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melakukan pembicaraan via telepon yang menyinggung i...

news | 11:00 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjala...

news | 10:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) te...

news | 09:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengawasan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dilakukan ...

news | 08:00 WIB

Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan arus barang dengan mengal...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengaudit seluruh rumah sakit di Papua...

news | 06:00 WIB

DPR RI menyalurkan 98 ton bibit jagung hibrida unggulan ke dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, yaitu Muna dan Muna Barat...

news | 16:15 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung untuk men...

news | 15:15 WIB