KAI Batasi Kapasitas Power Bank yang Boleh Dibawa Penumpang demi Keamanan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjalanan kereta api untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.

Elara | MataMata.com
Selasa, 25 November 2025 | 10:15 WIB
Penumpang di kereta api Sri Bilah.PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api. ANTARA/Juraidi

Penumpang di kereta api Sri Bilah.PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api. ANTARA/Juraidi

Matamata.com - PT Kereta Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjalanan kereta api untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin di Medan, Senin, menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Rumus penghitungan kapasitas tersebut adalah: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Selama perjalanan, penumpang tetap dapat memakai power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, KAI menegaskan adanya larangan mengisi ulang daya power bank melalui stop kontak di dalam kereta.

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” jelasnya.

Ia menambahkan, penumpang juga harus memastikan power bank dalam kondisi layak pakai—tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pelanggan.

"Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab," katanya.

Habibuddin menyebutkan, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jasa.

Menurut dia, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya. Namun, penggunaannya tetap harus mematuhi batasan agar tidak menimbulkan risiko.

"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya. (Antara)

Baca Juga: DPR RI Distribusikan 98 Ton Bibit Jagung untuk Dongkrak Produksi di Muna dan Mubar

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB