Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - PT Taspen (Persero) memastikan akan mengelola dana rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp883,038 miliar yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan strategi investasi rendah risiko.
Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengambil langkah agresif dalam pengelolaan dana tersebut.
“Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN (surat berharga negara) atau masuk ke kelas aset saham,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Meskipun ada dua pilihan instrumen, Rony menyebut penempatan pada SBN menjadi opsi yang paling memungkinkan. Selain karena 60 persen portofolio Taspen saat ini ditopang oleh SBN, langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemulihan nilai aset.
Ia menjelaskan, Taspen menargetkan pengembalian aset mencapai Rp1 triliun setelah sebelumnya mengalami kerugian akibat kasus investasi fiktif tersebut.
“Kalau kami bisa recovery, dibantu KPK recovery sudah dapat dana cash sekitar Rp883 miliar plus enam efek tadi. Untuk mengembalikan ke Rp1 triliun itu, kalau konservatif, sangat bisa dilakukan melalui SBN,” jelas Rony.
Rony menambahkan, dana hasil pemulihan aset itu nantinya akan dikembalikan kepada program tabungan hari tua (THT) bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, itu adalah program di mana saat ASN itu pensiun, dapat uang lumsum. Itu hasil dari program THT,” katanya.
Diketahui, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi investasi fiktif bernilai Rp1 triliun pada 8 Maret 2024. Penyidikan tersebut menyeret dua tersangka, yakni mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara yang sama untuk mempertanggungjawabkan peran badan hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Selamat! Putra Lia Warokka, Mohammad Arsyil Azhiim Raih Gelar Sarjana dengan Predikat Cumlaude
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih serta 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri pada 6 Oktober 2025.
Kemudian, pada 20 November 2025, KPK resmi menyerahkan barang rampasan berupa dana sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada Taspen. (Antara)