Taspen Pastikan Dana Rampasan Rp883 Miliar Diinvestasikan Secara Aman dan Konservatif

PT Taspen (Persero) memastikan akan mengelola dana rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp883,038 miliar yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan strategi investasi rendah risiko.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 21 November 2025 | 13:00 WIB
Taspen Pastikan Dana Rampasan Rp883 Miliar Diinvestasikan Secara Aman dan Konservatif

Taspen Pastikan Dana Rampasan Rp883 Miliar Diinvestasikan Secara Aman dan Konservatif

matamata.com - PT Taspen (Persero) memastikan akan mengelola dana rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp883,038 miliar yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan strategi investasi rendah risiko.

Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengambil langkah agresif dalam pengelolaan dana tersebut.

“Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN (surat berharga negara) atau masuk ke kelas aset saham,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Meskipun ada dua pilihan instrumen, Rony menyebut penempatan pada SBN menjadi opsi yang paling memungkinkan. Selain karena 60 persen portofolio Taspen saat ini ditopang oleh SBN, langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemulihan nilai aset.

Ia menjelaskan, Taspen menargetkan pengembalian aset mencapai Rp1 triliun setelah sebelumnya mengalami kerugian akibat kasus investasi fiktif tersebut.

“Kalau kami bisa recovery, dibantu KPK recovery sudah dapat dana cash sekitar Rp883 miliar plus enam efek tadi. Untuk mengembalikan ke Rp1 triliun itu, kalau konservatif, sangat bisa dilakukan melalui SBN,” jelas Rony.

Rony menambahkan, dana hasil pemulihan aset itu nantinya akan dikembalikan kepada program tabungan hari tua (THT) bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi, itu adalah program di mana saat ASN itu pensiun, dapat uang lumsum. Itu hasil dari program THT,” katanya.

Diketahui, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi investasi fiktif bernilai Rp1 triliun pada 8 Maret 2024. Penyidikan tersebut menyeret dua tersangka, yakni mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara yang sama untuk mempertanggungjawabkan peran badan hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Selamat! Putra Lia Warokka, Mohammad Arsyil Azhiim Raih Gelar Sarjana dengan Predikat Cumlaude

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih serta 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri pada 6 Oktober 2025.

Kemudian, pada 20 November 2025, KPK resmi menyerahkan barang rampasan berupa dana sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada Taspen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB