KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, termasuk dalam daftar calon tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 21 November 2025 | 12:31 WIB
Ilustrasi: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Ilustrasi: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, termasuk dalam daftar calon tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Pengungkapan ini muncul sebelum KPK memutuskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Asep memberikan penjelasan tambahan atas pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025 mengenai adanya kesamaan calon tersangka kasus Google Cloud dengan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan bahwa selain Nadiem, nama mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), juga masuk dalam daftar calon tersangka versi KPK.

Meski demikian, Asep menegaskan ada beberapa perbedaan antara kasus yang ditangani KPK dengan perkara di Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dan memastikan bahwa kasus tersebut terpisah dari perkara Chromebook.

Pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan Nadiem Makarim dalam rangka penyelidikan awal.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dan menetapkan empat tersangka:

mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan,
mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief,
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih,
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah.

Baca Juga: Selamat! Putra Lia Warokka, Mohammad Arsyil Azhiim Raih Gelar Sarjana dengan Predikat Cumlaude

Pada 4 September 2025, Kejagung kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Adapun pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya resmi menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Pangan Zulkifli Hasan menginstruksikan SPPG untuk menyerap bahan pangan dari BUMDes dan UMKM desa guna mendukung p...

news | 11:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi dan LPG tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 atas arahan P...

news | 10:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan Indonesia raih Swasembada Plus di tahun 2026. Stok beras Bulog tembus 4,8 juta ton...

news | 09:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman siapkan anggaran Rp5 triliun untuk program pompanisasi. Strategi Irigasi Perpompaan ini ditar...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera eksekusi tambang ilegal di kawasan hutan lin...

news | 07:15 WIB

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menegaskan Kerajaan menolak wilayahnya dijadikan basis serangan ke Iran dan menyerukan ...

news | 06:00 WIB

KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari terkait mekanisme lelang proyek EDC senilai Rp2,1 triliun yang did...

news | 14:15 WIB

BRIN kembangkan xanthan gum secara mandiri untuk meningkatkan efisiensi pengeboran migas dan menekan ketergantungan impo...

news | 13:00 WIB

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali targetkan kapal patroli TNI AL gunakan bahan bakar B50 untuk efisiensi BBM dan kurangi k...

news | 12:00 WIB

Pemkot Jaksel menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu serentak di Phb Setu Babakan besok. Simak alasan mengapa ikan...

news | 11:15 WIB