Kemenperin: Batalnya Kenaikan Cukai Rokok Bisa Dongkrak Daya Saing Industri Tembakau

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026 akan membantu meningkatkan daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.

Elara | MataMata.com
Rabu, 12 November 2025 | 06:00 WIB
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan sambutan pada Pembukaan Pameran Industri Agro 2025 dengan tema “Agro Industri Maju, Ekonomi Tumbuh Tangguh” di Jakarta, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/HO-Kemenperin)

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan sambutan pada Pembukaan Pameran Industri Agro 2025 dengan tema “Agro Industri Maju, Ekonomi Tumbuh Tangguh” di Jakarta, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/HO-Kemenperin)

Matamata.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026 akan membantu meningkatkan daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menginventarisasi sejumlah tantangan dalam upaya memacu daya saing IHT. Tantangan tersebut antara lain maraknya peredaran rokok ilegal serta kepastian regulasi terkait kandungan nikotin, tar, dan desain kemasan rokok.

“Dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai ini, cukup membantu industri,” ujarnya.

Menurut Putu, Kemenperin juga tengah berupaya meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional. Upaya itu dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kertas pembentuk rokok serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.

Selain itu, pemerintah akan membatasi impor mesin pelinting, kertas, dan filter sigaret, serta mempercepat pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Putu menyampaikan, pada semester I 2025, industri hasil tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS dan investasi senilai Rp3,2 triliun.

Adapun kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp216 triliun pada 2024, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara dari sektor industri.

Sektor IHT juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, pedagang, hingga eksportir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 batal diterapkan.

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tempus Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral 20082017

Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memberikan masukan terkait kelanjutan industri rokok, termasuk mengenai kebijakan tarif cukai.

“Salah satu hal yang saya diskusikan dengan mereka adalah apakah tarif cukainya perlu diubah pada 2026. Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya.

Meski membatalkan kenaikan tarif cukai rokok, Purbaya menegaskan pemerintah telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlanjutan industri rokok, salah satunya dengan memperluas cakupan kawasan industri hasil tembakau yang menyediakan fasilitas penunjang bagi para pelaku usaha di sektor tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Dubes Malaysia puji niat Presiden Prabowo jadi mediator konflik AS-Israel vs Iran pasca serangan di Teheran. Simak upaya...

news | 14:34 WIB

Malam ini, Presiden Prabowo Subianto undang para mantan presiden ke Istana Merdeka. Jokowi dikonfirmasi hadir pukul 19.3...

news | 14:27 WIB

Seskab Teddy pastikan THR ASN dan TNI-Polri 2026 cair 100%. Simak jadwal pencairan, aturan THR swasta, bonus ojol, hingg...

news | 14:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 49 SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk evaluasi s...

news | 12:15 WIB

Kemenhut terbitkan aturan baru! Kayu hanyutan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini resmi boleh digunakan untuk bangun ...

news | 11:00 WIB

Menag Nasaruddin Umar siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik yang buka 24 jam selama mudik Lebaran 2026. Cek fasilitas grati...

news | 10:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf umumkan reaktivasi 42 ribu peserta PBI JKN pasca pemutakhiran data DTSEN. Simak kriteria ...

news | 09:45 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman instruksikan BRMP perkuat kemandirian pangan di 6 provinsi Papua melalui peningkatan luas tan...

news | 08:30 WIB

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tegaskan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memotong anggaran infrastruktur sekolah. Simak p...

news | 07:30 WIB

Pengamat ekonomi Dr. James Adam ingatkan pemerintah Indonesia segera antisipasi dampak konflik AS-Iran terhadap rantai p...

news | 06:15 WIB