Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) menandatangani naskah perjanjian The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade) di sela KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (25/10/2025). ANTARA/HO-Kemendag
Matamata.com - Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) resmi menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang melalui penyerahan naskah The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement atau ATIGA Upgrade.
Penyerahan naskah perjanjian tersebut dilakukan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz, selaku Ketua Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA), kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, pembaruan ini merupakan langkah penting bagi ASEAN dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
“Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk membangun sistem perdagangan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, guna memperkuat integrasi ekonomi kawasan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, ATIGA Upgrade membawa sejumlah perubahan signifikan yang dirancang untuk menjawab tantangan perdagangan di era global saat ini. Pembaruan tersebut mencakup dorongan terhadap praktik perdagangan ramah lingkungan, penguatan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan konektivitas rantai pasok, hingga penyediaan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dagang.
“Ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan langkah untuk memperkuat pasar dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan serta pengembangan rantai pasok yang tangguh dan berdaya saing,” imbuhnya.
Indonesia turut menandatangani naskah perjanjian ini pada Sabtu (25/10/2025), bersama lima negara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Sementara Kamboja dan Laos menandatangani secara ad referendum, dan Myanmar serta Vietnam dijadwalkan menyusul pada November 2025.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 18 bulan setelah seluruh negara anggota menandatangani dokumen tersebut.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, memastikan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan aturan khusus untuk komoditas beras dan gula dalam kesepakatan baru ini.
“Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dua komoditas utama,” kata Djatmiko.
Baca Juga: ASEAN dan China Siap Perbarui Perjanjian Dagang: Fokus ke Ekonomi Digital dan UMKM
Ia menambahkan, kesepakatan ini juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM Indonesia untuk terlibat dalam jaringan perdagangan kawasan ASEAN, sekaligus mendorong transisi menuju sistem perdagangan yang lebih hijau dan berdaya saing tinggi.
Pada 2024, nilai perdagangan antarnegara ASEAN tercatat mencapai 823,1 miliar dolar AS atau sekitar 21,4 persen dari total perdagangan kawasan. (Antara)