Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Negara

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.

Presiden tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Setibanya di lokasi, Prabowo tampak berbincang dengan sejumlah pejabat, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyaksikan tumpukan uang sekitar Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total uang pengganti sebesar Rp13.255.244.538.149.

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya tengah menelusuri penyebab keterlambatan penyaluran B...

news | 11:45 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat langkah dalam menangani kasus kejahatan lintas negara dengan membentuk tim khusus ...

news | 10:00 WIB

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai rencana Presiden RI Prabowo S...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis konsumsi rumah tangga akan tumbuh hingga 5,5 persen pada kuartal IV tah...

news | 08:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pembera...

news | 07:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan ke...

news | 17:45 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai peringatan Hari Santri Nasional ke-10 yang jatuh pada 22 Oktober menjadi kesempata...

news | 16:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas...

news | 14:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diungkapkan...

news | 13:30 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola ...

news | 12:00 WIB