DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026. Melalui pengesahan ini, Kemente

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Matamata.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Melalui pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pentingnya peran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.

“Mengingat peran vital BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Anggia menambahkan, revisi UU ini relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia berharap BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, dan program strategis nasional lainnya.

“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.

Adapun sejumlah poin penting dalam revisi UU BUMN tersebut antara lain:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengaturan yang menggantikan Kementerian BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola oleh profesional.
  7. Penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta ketentuan substansi lainnya. (ANtara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) t...

news | 08:23 WIB

Kemenhaj menggandeng TNI-Polri untuk melatih fisik dan mental petugas haji 2026. Simak aturan ketat seragam saat wukuf d...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan resmi memperkenalkan maskot terbarunya yang diberi nama "Barata" dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Ra...

news | 16:50 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di sebuah guda...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan aktivitas perdagangan di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tami...

news | 11:30 WIB

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan pertemuan strategis dengan petinggi mi...

news | 10:30 WIB

Pertandingan klasik antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (11/1) pukul 15.30 WIB tidak hanya sarat g...

news | 09:15 WIB

KPK desak biro perjalanan haji (PIHK) kooperatif kembalikan uang korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menag Yaqut Cholil...

news | 08:00 WIB

Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri merespons keras pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,...

news | 07:00 WIB