DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026. Melalui pengesahan ini, Kemente

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:30 WIB
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

matamata.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Melalui pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pentingnya peran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.

“Mengingat peran vital BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Anggia menambahkan, revisi UU ini relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia berharap BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, dan program strategis nasional lainnya.

“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.

Adapun sejumlah poin penting dalam revisi UU BUMN tersebut antara lain:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengaturan yang menggantikan Kementerian BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola oleh profesional.
  7. Penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta ketentuan substansi lainnya. (ANtara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB