DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026. Melalui pengesahan ini, Kemente

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Matamata.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Melalui pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pentingnya peran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.

“Mengingat peran vital BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Anggia menambahkan, revisi UU ini relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia berharap BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, dan program strategis nasional lainnya.

“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.

Adapun sejumlah poin penting dalam revisi UU BUMN tersebut antara lain:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengaturan yang menggantikan Kementerian BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola oleh profesional.
  7. Penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta ketentuan substansi lainnya. (ANtara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada 11 purnawirawan TNI sebagai bentuk penghar...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) untuk memperhatikan aspek pencegah...

news | 11:32 WIB

Sejumlah warganet menilai Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, layak didaulat sebagai duta batik pada per...

news | 10:15 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda pene...

news | 09:15 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan komitmen pihaknya menyerap jagung hasil tanam Polri sebagai l...

news | 08:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menargetkan Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi pusat produksi pangan nasi...

news | 07:00 WIB

Pemerintah membuka kemungkinan pelonggaran impor sapi hidup untuk mempercepat pencapaian program swasembada pangan nasio...

news | 16:15 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pro...

news | 14:55 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mendukung usulan Kementerian Haji dan Umrah yang ingin menyeragamkan masa tungg...

news | 14:15 WIB

Sejumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meraih keuntungan sejak diperca...

news | 13:00 WIB