KPK Panggil Pengusaha Billy Haryanto Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Billy Haryanto atau yang dikenal sebagai Billy Beras (BH) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapi

Elara | MataMata.com
Senin, 29 September 2025 | 17:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Billy Haryanto atau yang dikenal sebagai Billy Beras (BH) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan atas nama BH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9).

Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Billy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nama Billy Haryanto sebelumnya sempat disebut dalam persidangan dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan pada 9 November 2023.

Ia disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, senilai Rp3,2 miliar untuk proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan–Kalioso (paket JGSS 4).

Selain itu, Billy juga disebut memperoleh Rp2,2 miliar dari proyek di Balai Teknik Jawa Timur yang dikerjakan Dion Renato, serta Rp1,6 miliar untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor–Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT tersebut, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan korupsi ini terkait sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur KA ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur KA di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan kontraktor. (Antara)

Baca Juga: BSya, Mitra Cerdas Finansialmu: Kebebasan Bertransaksi Tanpa Dompet, dari QRIS hingga Tarik Tunai

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif di sektor ekspor dengan melepas empat kontainer produk olahan susu berupa ...

news | 17:30 WIB

Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou, Zhejiang, menjatuhkan hukuman mati terhadap 11 anggota sindikat kriminal keluarga Mi...

news | 16:15 WIB

Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Kejaksaan Agung menjalin kerja sama untuk memastikan pengelolaan serta pengawasan ...

news | 15:15 WIB

Pusat Riset Elektronika (PRE) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah mengembangkan teknologi operasi jarak jauh ...

news | 14:19 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan penyebab masih maraknya kebakaran di ibu kota meskipun program pen...

news | 13:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp10...

news | 12:00 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh biaya perawatan santri korban runtuhnya mushala Pondok P...

news | 10:00 WIB

Pengamat sepak bola Indonesia, Mohamad Kusnaeni, menilai penunjukan Indra Sjafrie sebagai pelatih timnas U-23 merupakan ...

news | 09:15 WIB

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta seluruh kader partainya tur...

news | 08:45 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant...

news | 07:00 WIB