Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, Minggu (27/7/2025). ANTARA/Abdul Fatah
Matamata.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menargetkan swasembada telur pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor ekonomi daerah melalui pengembangan ayam petelur dan ayam pedaging.
“Saat ini, Pemprov Malut targetkan dalam tahun 2025 ini siapkan infrastruktur yang memadai, agar di tahun 2026 ditargetkan menuju swasembada telur agar masyarakat di Malut bisa membeli telur dengan harga Rp1.500 per butir,” ujar Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos saat dihubungi di Ternate, Minggu (27/7).
Saat ini, harga telur di wilayah Malut berkisar antara Rp2.000 hingga Rp2.500 per butir, sebagian besar masih didatangkan dari Surabaya melalui jalur laut.
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Malut menggandeng Universitas Khairun serta pihak swasta dalam program pembibitan ayam petelur. Selain itu, pemerintah daerah juga menjalin kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan 2.000 hektare lahan jagung sebagai sumber pakan ternak.
Sherly menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Lima agenda utama yang diusung dalam RPJMD tersebut meliputi transformasi digital, pemerataan pendidikan, manajemen talenta ASN, penguatan infrastruktur dasar, serta peningkatan produktivitas sektor pertanian.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan sebagai dasar pembangunan, terutama di wilayah kepulauan. “Peran aktif Polda Maluku Utara dalam menjaga kondusivitas wilayah sangat strategis dan diharapkan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan daerah,” jelas Sherly.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Malut, Willy Indra Yunan, mengingatkan pentingnya sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk setiap komoditas telur dan hewan ternak yang masuk ke Malut.
“Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Karantina Maluku Utara dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah. Diharapkan dengan adanya tindakan ini pengguna jasa karantina maupun masyarakat dapat lebih tertib administrasi,” ujarnya. (Antara)