Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim
Matamata.com - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg harus mematuhi regulasi yang berlaku serta mengindahkan fatwa para ulama. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor Nahdlatul Ulama di Lirboyo, Kediri.
"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," ujar Emil dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Senin (14/7).
Emil menyoroti tren penggunaan sound system berdaya besar yang kerap diiringi dengan penampilan penari berpakaian tak sopan di area terbuka seperti lapangan. Menurutnya, hal ini dapat memberi dampak negatif bagi masyarakat.
"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, di tempat umum, seakan-akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," tegasnya.
Ia juga mengecam keras aksi perusakan infrastruktur desa demi kelancaran konvoi sound system besar. "Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak, kira-kira saya setuju tidak? Tidak," ucap mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Lebih lanjut, Emil mengingatkan para pelaksana agar menaati prosedur perizinan dan tidak melewati ambang batas kebisingan yang ditetapkan.
Ia menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengatur tata cara penggunaan sound horeg agar tetap tertib dan bermoral. "Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum," jelas Emil.
Namun demikian, ia mengakui bahwa aktivitas ini dapat memberikan peluang ekonomi bagi warga selama tidak bertentangan dengan norma agama dan etika.
"Sound system juga memberi penghidupan, tapi jangan kemudian melupakan masalah agama dan moralitas," tutupnya. (Antara)