KAI Daop 1 Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Demi Tingkatkan Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Juni 2025 | 08:00 WIB
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.  ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Matamata.com - PT Kereta Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Dari total 40 titik perlintasan liar yang ditargetkan untuk ditutup tahun ini, masih tersisa 12 titik yang menunggu penanganan.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye dan edukasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak sembarangan melintas atau beraktivitas di jalur kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Senin (30/6).

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga menggelar 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satunya berlangsung pada Minggu (29/6) di sekitar Stasiun Pasar Senen.

Dalam kegiatan itu, petugas membentangkan spanduk dan menyebarkan poster imbauan agar pengguna jalan lebih disiplin dan waspada saat melintasi jalur rel.

Ixfan menekankan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Karena itu, pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, termasuk berhenti sebelum melintasi rel kereta.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu diturunkan, atau terdapat isyarat lainnya.

“Keselamatan di jalur rel adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan dan kesadaran masyarakat, risiko kecelakaan dapat ditekan,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) instruksikan kader dan Panji Bangsa untuk perjuangkan keadilan rakyat. Simak...

news | 09:15 WIB

Yogyakarta kian mantap sebagai pusat industri kreatif, terbukti lewat ekspor kerajinan ramah lingkungan Indo Risakti ke ...

news | 09:14 WIB

Indo Risakti asal Yogyakarta ekspor kerajinan enceng gondok dan pelepah pisang ke Prancis dan London, dengan dukungan pe...

news | 08:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto gelar rapat maraton untuk pastikan harga sembako stabil dan stok BBM aman menjelang Idulfitri ...

news | 08:15 WIB

Pemerintah resmi mengimbau penundaan keberangkatan umrah akibat konflik di Timur Tengah. Simak penjelasan Wamen Haji Dah...

news | 07:00 WIB

Prof. Quraish Shihab memanjatkan doa khusus untuk Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Istana Ne...

news | 06:00 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Mente...

news | 15:41 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong percepatan hilirisasi riset kampus di bidang pangan dan energi guna hadapi dampak ...

news | 15:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan tinjau MBG di Jepara. Distribusi sekolah umum capai 97%, sementara madrasah ditargetkan tunt...

news | 14:58 WIB

Kejagung sita dokumen dari kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan kasus ...

news | 12:30 WIB