KAI Daop 1 Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Demi Tingkatkan Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Juni 2025 | 08:00 WIB
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.  ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Matamata.com - PT Kereta Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Dari total 40 titik perlintasan liar yang ditargetkan untuk ditutup tahun ini, masih tersisa 12 titik yang menunggu penanganan.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye dan edukasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak sembarangan melintas atau beraktivitas di jalur kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Senin (30/6).

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga menggelar 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satunya berlangsung pada Minggu (29/6) di sekitar Stasiun Pasar Senen.

Dalam kegiatan itu, petugas membentangkan spanduk dan menyebarkan poster imbauan agar pengguna jalan lebih disiplin dan waspada saat melintasi jalur rel.

Ixfan menekankan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Karena itu, pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, termasuk berhenti sebelum melintasi rel kereta.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu diturunkan, atau terdapat isyarat lainnya.

“Keselamatan di jalur rel adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan dan kesadaran masyarakat, risiko kecelakaan dapat ditekan,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Indonesia menepis kabar yang menyebut perundingan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) berada di amb...

news | 16:16 WIB

Perum Bulog Cabang Cianjur, Jawa Barat, menegaskan ketersediaan beras untuk masyarakat aman hingga memasuki awal 2026. S...

news | 15:00 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan dalam proses revisi Und...

news | 13:30 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah memusatkan agenda besar pada 2026 untuk mewujudkan swasemb...

news | 12:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyataka...

news | 11:15 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggalang dana untuk membantu ko...

news | 09:15 WIB

Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa bencana yang terjadi di A...

news | 08:00 WIB

Salah satu korban kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa siang, diketahui seda...

news | 07:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi izin pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera sebagai material dar...

news | 06:00 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) mengoperasikan 39 dapur umum di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan total belanj...

news | 17:15 WIB