KAI Daop 1 Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Demi Tingkatkan Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Juni 2025 | 08:00 WIB
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.  ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Matamata.com - PT Kereta Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Dari total 40 titik perlintasan liar yang ditargetkan untuk ditutup tahun ini, masih tersisa 12 titik yang menunggu penanganan.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye dan edukasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak sembarangan melintas atau beraktivitas di jalur kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Senin (30/6).

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga menggelar 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satunya berlangsung pada Minggu (29/6) di sekitar Stasiun Pasar Senen.

Dalam kegiatan itu, petugas membentangkan spanduk dan menyebarkan poster imbauan agar pengguna jalan lebih disiplin dan waspada saat melintasi jalur rel.

Ixfan menekankan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Karena itu, pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, termasuk berhenti sebelum melintasi rel kereta.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu diturunkan, atau terdapat isyarat lainnya.

“Keselamatan di jalur rel adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan dan kesadaran masyarakat, risiko kecelakaan dapat ditekan,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggu...

news | 07:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses pembenahan sistem Coretax terus menunjukkan kemajuan, m...

news | 16:48 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidan...

news | 14:30 WIB

Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan etanol sebanyak 10 persen atau ...

news | 13:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan ziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Abdul Jamil atau lebih dikenal...

news | 12:30 WIB

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum intern...

news | 11:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktora...

news | 10:30 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penolakan terhadap keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan ...

news | 09:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai ters...

news | 08:30 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuka peluang investasi bagi para pelaku usaha dan in...

news | 07:30 WIB