KAI Daop 1 Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Demi Tingkatkan Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Juni 2025 | 08:00 WIB
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.  ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Matamata.com - PT Kereta Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup 28 perlintasan liar hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Dari total 40 titik perlintasan liar yang ditargetkan untuk ditutup tahun ini, masih tersisa 12 titik yang menunggu penanganan.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye dan edukasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak sembarangan melintas atau beraktivitas di jalur kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Senin (30/6).

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga menggelar 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satunya berlangsung pada Minggu (29/6) di sekitar Stasiun Pasar Senen.

Dalam kegiatan itu, petugas membentangkan spanduk dan menyebarkan poster imbauan agar pengguna jalan lebih disiplin dan waspada saat melintasi jalur rel.

Ixfan menekankan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Karena itu, pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, termasuk berhenti sebelum melintasi rel kereta.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu diturunkan, atau terdapat isyarat lainnya.

“Keselamatan di jalur rel adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan dan kesadaran masyarakat, risiko kecelakaan dapat ditekan,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB