Yusril Tegaskan Tak Pernah Singgung MoU Helsinki soal Status Empat Pulau

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah memahami pernyataannya terkait status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan S

Elara | MataMata.com
Kamis, 19 Juni 2025 | 17:53 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah memahami pernyataannya terkait status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—telah diputuskan menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, sejumlah tokoh masyarakat Aceh menilai pernyataan Yusril tidak menghargai MoU Helsinki.

Yusril menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki dalam menyelesaikan konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat.

Dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya tak bermaksud menyepelekan nota kesepahaman tersebut.

"MoU Helsinki memang menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan Aceh. Tapi dalam hal status empat pulau, rujukan hukumnya bukan MoU maupun UU Nomor 24 Tahun 1956," ujarnya.

Menurut Yusril, undang-undang yang disinggung dalam MoU hanya menyebutkan wilayah administratif berupa kabupaten, tanpa menjelaskan detail batas pulau.

Oleh karena itu, rujukan hukum yang digunakan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Penetapan batas wilayah kini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Yusril juga menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo berdasarkan kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disusun atas arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini.

Ia mengaku heran dengan anggapan bahwa dirinya tidak menghormati MoU Helsinki. "Saya ikut menyusun RUU Pemerintahan Aceh, dan jauh sebelum MoU Helsinki, saya sudah mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan Qanun Syariat Islam," katanya.

Baca Juga: Kimberly Ryder Siap Cabut Laporan Penggelapan Mobil oleh Mantan Suaminya, Ini Syaratnya

Yusril juga menyebut komitmennya terhadap Aceh tak pernah berubah sejak diperkenalkan kepada tokoh Aceh Tengku Muhammad Daoed Beureueh oleh gurunya, Prof. Osman Raliby, pada 1978.

"Saya kualat kalau sampai tidak membantu masyarakat Aceh," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pemudik hubungi Hotline 110 jika ada gangguan keamanan. Polri juga gunakan S...

news | 14:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa s...

news | 14:49 WIB

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menegaskan posisi Saudi yang memilih jalur diplomasi dalam konflik Timur Tengah dan men...

news | 12:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi keras kepada para pengusaha batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kondisi ketahanan pangan nasional yang menguat signifikan kepa...

news | 06:45 WIB

Ahli forensik Rismon Sianipar mengakui keaslian ijazah Jokowi dan Gibran setelah penelitian 3 bulan. Ia mengajak Roy Sur...

news | 16:38 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima kunjungan Director of Public Policy Meta untuk Asia Te...

news | 16:34 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan defisit APBN 2026 bisa tembus di atas 3 persen PDB akibat lonjakan harga miny...

news | 14:15 WIB

Momen hangat Wapres Gibran Rakabuming memeluk Rismon Sianipar di Istana usai permohonan maaf terkait isu ijazah Jokowi. ...

news | 13:15 WIB

KPK ungkap modus Gus Alex (Stafsus Menag) yang arahkan pejabat Kemenag longgarkan aturan haji T0. Kerugian negara mencap...

news | 12:00 WIB