Yusril Tegaskan Tak Pernah Singgung MoU Helsinki soal Status Empat Pulau

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah memahami pernyataannya terkait status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan S

Elara | MataMata.com
Kamis, 19 Juni 2025 | 17:53 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah memahami pernyataannya terkait status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—telah diputuskan menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, sejumlah tokoh masyarakat Aceh menilai pernyataan Yusril tidak menghargai MoU Helsinki.

Yusril menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki dalam menyelesaikan konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat.

Dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya tak bermaksud menyepelekan nota kesepahaman tersebut.

"MoU Helsinki memang menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan Aceh. Tapi dalam hal status empat pulau, rujukan hukumnya bukan MoU maupun UU Nomor 24 Tahun 1956," ujarnya.

Menurut Yusril, undang-undang yang disinggung dalam MoU hanya menyebutkan wilayah administratif berupa kabupaten, tanpa menjelaskan detail batas pulau.

Oleh karena itu, rujukan hukum yang digunakan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Penetapan batas wilayah kini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Yusril juga menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo berdasarkan kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disusun atas arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini.

Ia mengaku heran dengan anggapan bahwa dirinya tidak menghormati MoU Helsinki. "Saya ikut menyusun RUU Pemerintahan Aceh, dan jauh sebelum MoU Helsinki, saya sudah mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan Qanun Syariat Islam," katanya.

Baca Juga: Kimberly Ryder Siap Cabut Laporan Penggelapan Mobil oleh Mantan Suaminya, Ini Syaratnya

Yusril juga menyebut komitmennya terhadap Aceh tak pernah berubah sejak diperkenalkan kepada tokoh Aceh Tengku Muhammad Daoed Beureueh oleh gurunya, Prof. Osman Raliby, pada 1978.

"Saya kualat kalau sampai tidak membantu masyarakat Aceh," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahas percepatan 4.000 hunian pascabencana dan skema bantuan r...

news | 16:15 WIB

Kemendag optimistis harga Minyakita turun ke HET Rp15.700 per liter pada Februari 2026 berkat aturan wajib setor 35 pers...

news | 15:30 WIB

Wamen Isyana Bagoes Oka peringatkan bahaya child grooming sebagai ancaman sosial. Simak modus manipulasi dan dampaknya b...

news | 15:00 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) capai 60 juta penerima dan serap 924 ribu tenaga kerja. Menko Pangan Zulhas juga umum...

news | 14:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan PT Perminas oleh Danantara lebih menguntungkan APBN dibanding investasi...

news | 13:15 WIB

Rusia mendesak Israel di Dewan Keamanan PBB untuk segera membuka akses Rafah sepenuhnya dan mempertanyakan detail pasuka...

news | 10:45 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa beri peringatan keras ke pejabat Bea Cukai untuk sikat barang ilegal demi selamatkan industr...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Menteri ATR hentikan alih fungsi sawah. Simak aturan baru perlindungan lahan LP2B dan targ...

news | 08:15 WIB

Kemlu RI pastikan 38 WNI di Benggala Barat, India, aman dari wabah virus Nipah. Otoritas bandara Indonesia perketat skri...

news | 07:15 WIB

Paspampres mengklarifikasi video viral anggotanya yang diprotes warga di London saat mengawal Presiden Prabowo. Simak pe...

news | 06:00 WIB