Ilustrasi - Markas besar PBB di New York, AS. ANTARA/Anadolu
Matamata.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali gagal mengesahkan resolusi terkait gencatan senjata permanen di Jalur Gaza setelah Amerika Serikat menggunakan hak vetonya dalam pemungutan suara pada Rabu (5/6) waktu setempat.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh 10 anggota tidak tetap DK PBB tersebut menyerukan gencatan senjata segera, pembebasan tanpa syarat seluruh sandera yang ditahan oleh Hamas dan kelompok lainnya, serta pencabutan seluruh pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza agar dapat didistribusikan secara aman dan luas.
Resolusi ini mendapat dukungan dari 14 dari 15 anggota DK PBB. Namun, karena AS sebagai salah satu dari lima anggota tetap menggunakan hak vetonya, resolusi tersebut tidak dapat disahkan.
Veto AS langsung memicu kecaman dari sejumlah negara anggota dewan. Duta Besar Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia, menyatakan bahwa DK PBB telah kehilangan kesempatan untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, khususnya dalam konteks konflik Israel-Palestina.
Ia menambahkan bahwa kegagalan ini menunjukkan siapa pihak yang menginginkan perdamaian dan siapa yang "terus bermain permainan politik".
Senada, Perwakilan Tetap China untuk PBB, Fu Cong, menyatakan kekecewaannya atas hasil pemungutan suara tersebut. Menurutnya, isi rancangan resolusi itu mencerminkan tuntutan paling mendesak dari masyarakat Gaza dan dukungan besar dari komunitas internasional.
Resolusi ini menjadi upaya terbaru dalam rangka menghentikan konflik berkepanjangan di Jalur Gaza yang telah menimbulkan krisis kemanusiaan dan menelan banyak korban sipil.
Meskipun mayoritas anggota DK PBB menyatakan dukungannya, penggunaan hak veto oleh AS kembali menjadi hambatan dalam upaya pencapaian konsensus global atas situasi di Gaza. (Antara)