Ridwan Kamil Ambil Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Atalia Praratya Singgung Soal Karma

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial.

Elara | MataMata.com
Rabu, 23 April 2025 | 18:32 WIB
(Foto: Ist)

(Foto: Ist)

Matamata.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh pihak Bareskrim Polri. Sementara itu, Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, turut memberikan tanggapan di media sosial dengan mengutip pesan tentang karma.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana bermula dari unggahan di media sosial yang diduga menyudutkan dan mencemarkan namanya. Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri telah menerima laporan dan mengatakan bahwa kasus tersebut kini dalam proses pendalaman.

“Laporan tersebut sudah masuk ke kami dan saat ini sedang kami dalami,” ujar seorang sumber di Bareskrim Polri seperti dikutip dari Tribrata News.

Tindakan hukum yang diambil Ridwan Kamil merupakan bentuk komitmen untuk menjaga nama baik dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya etika dalam menggunakan media sosial.

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, “Hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan atas nama baiknya, apalagi di era digital, informasi bisa menyebar sangat cepat dan menimbulkan dampak luas.”

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyampaikan keinginannya agar kasus ini menjadi pelajaran bersama. Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. “Jangan meremehkan kekuatan kata-kata di dunia maya. Kalau tidak benar, maka penyebaran berita negatif dapat menjadi boomerang,” tuturnya.

Atalia Praratya Saat Ditemui Awak Media.(Instagram/@rumpi_gosip)
Atalia Praratya Saat Ditemui Awak Media.(Instagram/@rumpi_gosip)

 

Di sisi lain, Atalia Praratya terlihat mengunggah pesan di akun media sosialnya yang bernada sindiran soal hukum karma. Tanpa menyebut nama, ia menulis, “Karma itu nyata, apa yang kita lakukan pada orang lain pasti akan kembali, cepat atau lambat, bahkan sebelum kita siap menerimanya.”

Unggahan ini banyak ditafsirkan netizen sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami suaminya.

Menanggapi kasus ini, publik pun menunjukkan beragam reaksi. Ada yang mendukung langkah hukum Ridwan Kamil, namun ada pula yang meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Jadi 'Gundik' Luna Maya Ngaku Bangga: Sebagai Nyai RK, Aku Senang

Menurut keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian, mereka akan memanggil saksi-saksi terkait serta melakukan pendalaman bukti digital atas laporan Ridwan Kamil. “Kami akan bekerja profesional dan sesuai SOP. Semua laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE pasti kami tindak lanjuti,” jelas pihak Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran informasi di media sosial. Ridwan Kamil mengajak semua pihak untuk tidak mudah terpancing provokasi serta mengedepankan fakta sebelum menyebarkan sesuatu di dunia maya. “Mari kita jadikan media sosial sebagai ruang kebaikan, bukan ajang saling menjatuhkan,” pungkasnya.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, menanti hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Dalam situasi apapun, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sama-sama mengajak masyarakat untuk tetap menghargai hukum serta menjaga sikap santun dalam kehidupan digital.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB