Soroti soal Aturan Pejabat Pemerintahan yang Tak Perlu Mundur saat Nyapres, Ganjar Pranowo: Penuh Risiko ke Depan

Ganjar Pranowo menggarisbawahi adanya potensi risiko jika jabatan menteri masih maju untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Baktora | MataMata.com
Kamis, 18 Januari 2024 | 18:20 WIB
Soroti soal Aturan Pejabat Pemerintahan yang Tak Perlu Mundur saat Nyapres, Ganjar Pranowo: Penuh Risiko ke Depan

Soroti soal Aturan Pejabat Pemerintahan yang Tak Perlu Mundur saat Nyapres, Ganjar Pranowo: Penuh Risiko ke Depan

matamata.com - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, mengkritisi ketentuan yang memungkinkan menteri, anggota legislatif, dan kepala daerah untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya saat maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko terkait penyalahgunaan kekuasaan dan penurunan kualitas demokrasi.

Ia menilai bahwa ketentuan tidak wajib mengundurkan diri dapat membahayakan situasi secara keseluruhan dan berisiko merugikan prinsip pemilu yang seharusnya bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

"Kalau tidak mundur, ini masuk ke situasi yang penuh risiko," kata Ganjar dikutip, Kamis (18/1/2024).

Oleh karena itu, dia menyarankan agar setiap calon presiden atau calon wakil presiden sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Meskipun mempertimbangkan bahwa ini merupakan keputusan individual, yang memungkinkan untuk mengambil cuti atau tetap menjabat, Ganjar Pranowo berpendapat bahwa opsi terbaik adalah mengundurkan diri agar proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan.

"Jadi lebih penting menjaga integritas demokrasi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan jabatan itu," terang dia.

Capres nomor urut 2, Prabowo dan nomor urut 3, Ganjar saat berkampanye. (kolase Instagram)
Capres nomor urut 2, Prabowo dan nomor urut 3, Ganjar saat berkampanye. (kolase Instagram)

 

Ganjar juga menyampaikan pandangan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan kewajiban pejabat negara untuk mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Meskipun terdapat pengecualian bagi beberapa jabatan tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, menteri, gubernur, dan lainnya, Ganjar menekankan bahwa menteri yang mencalonkan diri perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Beda Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Soroti Korupsi di Indonesia, Capres 02 justru Kena Hujatan

Seperti diketahui, salah satu capres yang maju dalam pemilu masih menjabat sebagai menteri. Prabowo Subianto, merupakan Menteri Pertahanan yang masih bertugas hingga saat ini.

Tak jarang, Ketum Gerindra ini mengambil cuti untuk beberapa kegiatan kampanye yang harus ia lakukan. Bersama Gibran Rakabuming Raka, Prabowo masih berupaya mendulang suara untuk dukungannya di Pilpres nanti.

Meski masih menjabat sebagai Menhan, Prabowo Subianto juga masih melaksanakan tugas negara. Tak jarang ia menemani Jokowi dalam beberapa kegiatan kunjungannya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kantor SAR Natuna mencetak 29 tenaga terlisensi Medical First Responder (MFR) usai jalani pelatihan intensif penanganan ...

news | 18:44 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid meminta STPN Sleman menjaga tradisi dialektika berpikir dengan menghadirkan ruang diskusi bersa...

news | 18:41 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat pe...

news | 18:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming meninjau pembangunan Jembatan Garoga di Tapanuli Selatan dan meminta percepatan pemulihan pasca...

news | 18:34 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia menilai diplomasi Presiden Prabowo Subianto di Eastern Economic Forum (EEF) 2026 di...

news | 09:45 WIB