Fitnah Prabowo Penculik, TKN Ancam Polisikan Koran Achtung

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Koran Achtung ke polisi karena dinilai telah memfitnah calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Riki Chandra | MataMata.com
Jum'at, 12 Januari 2024 | 18:23 WIB
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. (Instagram/@prabowo)

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. (Instagram/@prabowo)

Matamata.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Koran Achtung ke polisi karena dinilai telah memfitnah calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto. Hal itu dinyatakan Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN, Habiburokhman.

"Kami sementara memantau dulu dalam satu-dua hari, setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” kata Habib saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa koran tersebut memuat tulisan bertajuk "Inilah Penculik Aktivis 1998" di laman utamanya, lengkap dengan foto wajah Prabowo.

"Isinya confirmed (terkonfirmasi, red) fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," ujar Habib.

Ia mengatakan, koran tersebut beredar dalam beberapa hari belakangan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.

Menurutnya, kemunculan koran itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024.

Namun begitu, Habib mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.

"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,”" ujarnya.

Terlepas dari itu, Habib mengklaim isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.

Ia juga menyebut setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan hal itu. Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.

Baca Juga: Salmafina Sunan Pamer Minum Starbucks, Langsung Banjir Hujatan: Berharap Apa Sama Dia?

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. "Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi," ujarnya.

Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.

"Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," imbuhnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan m...

news | 15:32 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk ...

news | 14:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak PBB mengevaluasi total perlindungan pasukan UNIFIL di Lebanon menyusul gugurny...

news | 13:15 WIB

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB