Reaksi Mahfud MD Soal Usulan Menteri Harus Mundur Jika Ikut Pilpres 2024: Saya Ikut Aturan!

Mahfud MD menanggapi santai wacana yang beredar di tengah publik yang menyebutkan bahwa pejabat publik termasuk menteri, wajib mundur jika mengikuti Pilpres 2024.

Riki Chandra | MataMata.com
Kamis, 04 Januari 2024 | 18:01 WIB
Reaksi Mahfud MD Soal Usulan Menteri Harus Mundur Jika Ikut Pilpres 2024: Saya Ikut Aturan!

Reaksi Mahfud MD Soal Usulan Menteri Harus Mundur Jika Ikut Pilpres 2024: Saya Ikut Aturan!

matamata.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi santai wacana yang beredar di tengah publik yang menyebutkan bahwa pejabat publik termasuk menteri, wajib mundur jika mengikuti Pilpres 2024.

"Ya saya ikut aturan saja. Tidak apa-apa kan banyak orang yang mendorong kita mundur, banyak yang mendorong harus di situ, dan seterusnya," kata Mahfud, Kamis (4/1/2024).

Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti moralitas yang diyakini dalam bertugas sebagai menteri dan juga sebagai cawapres.

"Itu kita ikut ajaran dan moralitas kita aja yang menuntun menggunakan jabatan itu untuk apa," ujarnya.

Sebelumnya, dalam salah satu program televisi swasta, Jumat (29/12), Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Pemerintah berpeluang mengevaluasi peraturan soal cuti bagi menteri yang maju Pilpres usai Pemilu 2024.

Menurut Ma'ruf, ada baiknya menteri yang maju sebagai capres atau cawapres wajib mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Antara)

 

×
Zoomed
TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB