Nasib Anak-anak WNI Terlantar di Taiwan, Orang Tua Kandung Menghilang Tak Berbekas

Enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan akhirnya dipulangkan pemerintah.

Riki Chandra | MataMata.com
Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:15 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. [Dok.Antara]

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. [Dok.Antara]

Matamata.com - Enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan akhirnya dipulangkan pemerintah. Tiga anak laki-laki dan tiga perumpuan itu kini ditampung sementara di Panti Harmoni di Taipei.

Kepulanganan enam orang itu akan difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha mengatakan bahwa penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat.

Tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," kata Judha dalam pernyataan di situs Kemlu, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Judha, proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik.

Upaya pemulangan dilakukan secara bertahap guna memperhatikan psikologis anak.

Dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.

Setiba di Indonesia mereka ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Berdasarkan informasi Panti Harmoni, saat ini masih terdapat sedikitnya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh Taiwan dengan beberapa di antaranya dirawat orang tua asuh mereka.

Orang tua kandung mereka sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi, menurut pernyataan tersebut.

Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.

Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Mente...

news | 15:41 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong percepatan hilirisasi riset kampus di bidang pangan dan energi guna hadapi dampak ...

news | 15:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan tinjau MBG di Jepara. Distribusi sekolah umum capai 97%, sementara madrasah ditargetkan tunt...

news | 14:58 WIB

Kejagung sita dokumen dari kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan kasus ...

news | 12:30 WIB

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) menegaskan masjid harus jadi pusat peradaban, penguatan ekonomi, dan penguasaan teknolog...

news | 11:30 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni desak Polri dan BNN usut tuntas peredaran Tramadol di Jakarta Timur menyusul ak...

news | 10:30 WIB

Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia terus meningkatkan pasokan minyak dan gas kepada mitra-mitra yang dinilai...

news | 09:00 WIB

Pemerintah Irak kembali menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan wilayah kedaulatannya sebagai lokasi peluncuran s...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB