Nasib Anak-anak WNI Terlantar di Taiwan, Orang Tua Kandung Menghilang Tak Berbekas

Enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan akhirnya dipulangkan pemerintah.

Riki Chandra | MataMata.com
Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:15 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. [Dok.Antara]

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. [Dok.Antara]

Matamata.com - Enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan akhirnya dipulangkan pemerintah. Tiga anak laki-laki dan tiga perumpuan itu kini ditampung sementara di Panti Harmoni di Taipei.

Kepulanganan enam orang itu akan difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha mengatakan bahwa penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat.

Tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," kata Judha dalam pernyataan di situs Kemlu, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Judha, proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik.

Upaya pemulangan dilakukan secara bertahap guna memperhatikan psikologis anak.

Dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.

Setiba di Indonesia mereka ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Berdasarkan informasi Panti Harmoni, saat ini masih terdapat sedikitnya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh Taiwan dengan beberapa di antaranya dirawat orang tua asuh mereka.

Orang tua kandung mereka sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi, menurut pernyataan tersebut.

Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.

Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB