Nasib Anak-anak WNI Terlantar di Taiwan, Orang Tua Kandung Menghilang Tak Berbekas

Enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan akhirnya dipulangkan pemerintah.

Riki Chandra | MataMata.com
Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:15 WIB
Nasib Anak-anak WNI Terlantar di Taiwan, Orang Tua Kandung Menghilang Tak Berbekas

Nasib Anak-anak WNI Terlantar di Taiwan, Orang Tua Kandung Menghilang Tak Berbekas

matamata.com - Enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan akhirnya dipulangkan pemerintah. Tiga anak laki-laki dan tiga perumpuan itu kini ditampung sementara di Panti Harmoni di Taipei.

Kepulanganan enam orang itu akan difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha mengatakan bahwa penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat.

Tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," kata Judha dalam pernyataan di situs Kemlu, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Judha, proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik.

Upaya pemulangan dilakukan secara bertahap guna memperhatikan psikologis anak.

Dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.

Setiba di Indonesia mereka ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Berdasarkan informasi Panti Harmoni, saat ini masih terdapat sedikitnya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh Taiwan dengan beberapa di antaranya dirawat orang tua asuh mereka.

Orang tua kandung mereka sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi, menurut pernyataan tersebut.

Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.

Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB