Kisah Pilu Pengusaha Penyumbang 28 Kg Emas untuk Monas: Dituduh PKI, Dipenjarakan Soeharto hingga Hartanya Disita

Berat emas di puncak Monumen Nasional (Monas) mencapai 38 kilogram. Tahukah Anda, anda pengusaha dari Aceh yang menyumbang untuk lapisan emas seberat 28 kg?

Riki Chandra | MataMata.com
Sabtu, 16 Desember 2023 | 18:36 WIB
Teuku Markam penyumbang emas 28 kg untuk Monas. [Dok.Istimewa]

Teuku Markam penyumbang emas 28 kg untuk Monas. [Dok.Istimewa]

Matamata.com - Berat emas di puncak Monumen Nasional (Monas) mencapai 38 kilogram. Tahukah Anda, anda pengusaha dari Aceh yang menyumbang untuk lapisan emas seberat 28 kg?

Dialah Teuku Markam, seorang pengusaha sukses di masa itu yang secara cuma-cuma menyumbangkan emas seberat 28 kg untuk Monas. Sebuah aksi yang luar biasa.

Selain pengusaha kaya raya, Teuku Markam juga seorang anggota TNI. Sayangnya, nasib Teuku Markam berujung nahas ulah hal buruk menimpanya di era Presiden Soeharto.

Teuku Markam dituduh antek PKI. Ia pun dijatuhi hukuman penjara sekitar 8 tahun. Selain itu, seluruh kekayaannya disita dan di akuisisi negara.

Cerita itu diungkap oleh salah satu konten kreator Milen dalam kanal YouTube miliknya.

“Beliau mendapat nasib kurang baik di masa kepemimpinan Soeharto karena dituduh sebagai antek PKI, dipenjara selama 8 Tahun, dan seluruh harta kekayaannya diambil alih oleh pemerintahan orde baru,” ujarnya di kanal YouTube Milenz.

Padahal, selain rela menyumbang emas seberat 28 kg untuk pembangunan tugu Monas, Teuku Markam juga berjasa besar atas Senayan yang kini menjadi pusat olahraga nasional terbesar di Indonesia.

“Teuku Markam juga merupakan sosok yang membebaskan lahan Senayan sebagai pusat olahraga terbesar di Indonesia,” katanya lagi.

×
Zoomed
TERKINI

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan m...

news | 15:32 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk ...

news | 14:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak PBB mengevaluasi total perlindungan pasukan UNIFIL di Lebanon menyusul gugurny...

news | 13:15 WIB

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB