Ramai Peternak Kambing jadi Tersangka Buntut Tusuk Pencuri di Serang, Mengapa Korban Pencurian Bisa jadi Tersangka?

Muhyani bahkan dinilai memiliki kesempatan kabur dibanding membela diri.

Baktora | MataMata.com
Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:55 WIB
Potret Muhyani, peternak kambing di Serang yang justru jadi tersangka saat membela diri dari pencuri. (Twitter/@De_d4r)

Potret Muhyani, peternak kambing di Serang yang justru jadi tersangka saat membela diri dari pencuri. (Twitter/@De_d4r)

Matamata.com - Kasus pencurian kambing yang berujung pada tewasnya pelaku setelah korban membela diri di Serang, Banten menjadi perhatian akhir-akhir ini. Kasus yang terjadi pada Februari 2023 lalu terus disorot hingga September 2023 lalu, Muhyani yang merupakan korban pencurian harus merasakan jeruji besi.

Meski begitu, penggunaan Pasal hingga penetapan tersangka Muhyani mendapat kritikan. Pada akhirnya 13 Desember 2023, penahanan Muhyani ditangguhkan oleh polisi, namun proses hukum masih terus berjalan.

Kasus kriminal baik pencurian dan upaya korban untuk membela diri tak jarang justru menjadi senjata makan tuan. Bahkan tak sedikit dalam sidang, korban tetap divonis bersalah dan harus menjalani masa tahanan, meski sudah dipotong atas upaya overmatch.

Lantas mengapa kasus ini terus berulang bahkan tak jarang korban memilih untuk membiarkan pelaku leluasa melakukan kriminal?.

Membahas kasus tersebut memang harus mendalami lagi Pasal KUHAP yakni Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Di mana Muhyani terancam penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Artinya, jika dilihat dari kacamata hukum, peternak asal Serang itu tentu bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmatch bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Namun yang dilakukan M [Muhyani] bukan dalam kondisi terdesak," kata Kapolresta Serang, Kombes Pol Sofwan Hernanto dikutip, Jumat (15/12/2023).

Bahkan Sofwan Hernanto menyebutkan Muhyani masih memiliki waktu untuk melarikan diri dan meminta pertolongan. Padahal kondisi untuk menghadapi pelaku perlu dilakukan Muhyani agar pelaku pencurian, Waldi tak leluasa membawa kabur kambingnya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan dana sebesar Rp75 miliar untuk memperbaiki Jalan Sitangkai-Payakumbuh, Su...

news | 18:00 WIB

Menjelang sebulan sebelum gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 35 Oktober 2025, penjual...

news | 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat ke Istana Kepresidenan Jakarta di tengah menguatnya isu perombakan ...

news | 16:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar adanya perombakan Kabinet Merah Putih. Ia me...

news | 15:37 WIB

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan De...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meresmikan kedatangan kapal perang terbaru TNI Angkatan Laut, KRI Brawijaya-320, ...

news | 13:15 WIB

Komisi III DPR RI menerima daftar nama calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kep...

news | 11:10 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan mushalla dan Rp50 juta untuk perba...

news | 10:00 WIB

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga beras premium di tingkat konsumen turun menjadi Rp15.733 per kilogram dar...

news | 08:00 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan ling...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak