Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Kemendikdasmen menegaskan anak usia di bawah 7 tahun (minimal 5,5 tahun) tetap bisa masuk SD melalui aturan Permendikdasmen No 3/2025. Simak syarat lengkapnya di sini!

Elara | MataMata.com
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:30 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Matamata.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan calon murid berusia di bawah 7 tahun tetap bisa mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Syaratnya, anak tersebut dinyatakan siap secara psikis dan memiliki kesiapan belajar.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot usai penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Gogot memaparkan, calon murid yang bisa memanfaatkan jalur pengecualian ini adalah anak berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Selain kesiapan psikis, mereka harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

Kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog profesional di daerah setempat.

"Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari psikolog yang terpercaya. Jika ada, mereka bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus mutlak usianya 7 tahun," tambah Gogot.

Kebijakan anyar ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Menurutnya, pelonggaran aturan ini menjawab keresahan masyarakat. Sebelumnya, DPR banyak menerima keluhan tentang anak-anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena terbentur kendala usia saat mendaftar SD.

"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan, tidak lagi harus tujuh tahun. Kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan ini," kata Himmatul di lokasi yang sama.

Himmatul menambahkan, substansi mengenai fleksibilitas usia ini juga telah dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Dalam naskah revisi terbaru, kami sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk masuk ke lingkungan pendidikan," tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi pastikan lahan Bandara Kertajati siap dibangun menjadi pusat MRO pesawat Hercules se-Asia usai p...

news | 10:15 WIB

Ratusan pengelola media berkumpul di Jateng Media Summit (JMS) 2026 untuk merumuskan peta jalan baru media lokal dalam m...

news | 09:15 WIB

Sembilan WNI relawan Flotilla Gaza dibebaskan dari penjara Israel dan tiba di Turkiye. Konjen RI mengungkap mereka sempa...

news | 08:30 WIB

Wamen PU Diana Kusumastuti mendesak percepatan pembebasan lahan untuk membenahi 136 perlintasan sebidang kereta api nasi...

news | 07:15 WIB

Kementerian ESDM uji sampel BBM solar dari sampah di 12 lokasi untuk standarisasi Cetane Number (CN). Simak langkah lega...

news | 06:00 WIB