Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah

Polri bentuk Satgas Haji untuk berantas travel nakal dan haji ilegal. Simak strategi Polri lindungi jemaah dari penipuan visa dan travel nonprosedural.

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Matamata.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satgas Haji untuk memperketat pengawasan dan memberantas praktik haji ilegal. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) guna menjamin keamanan jemaah dari berbagai modus penipuan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Satgas ini memiliki misi utama melindungi jemaah, menjaga ketertiban, hingga membongkar jaringan travel nakal yang kerap merugikan masyarakat.

"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam operasionalnya, Polri menerapkan tiga fungsi utama:

1. Fungsi Preemtif (Edukasi) Polri fokus membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya haji nonprosedural. Melalui sinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah, kepolisian akan menggencarkan sosialisasi agar jemaah hanya menggunakan jalur resmi serta memberikan penyuluhan hukum terkait risiko penipuan travel.

2. Fungsi Preventif (Pencegahan) Petugas akan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan dan mendeteksi paket haji "tanpa antre" yang mencurigakan. Polri juga melakukan pengumpulan intelijen terhadap sindikat visa ilegal serta mengamankan titik embarkasi dan debarkasi. "Kami akan mencegah keberangkatan calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya melalui operasi khusus menjelang musim haji," tegas Johnny.

3. Fungsi Represif (Penegakan Hukum) Polri tidak segan menindak tegas pelaku pelanggaran berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Target utamanya adalah travel ilegal, oknum pemalsu dokumen, dan pelaku penipuan jemaah.

"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan ibadah haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari terkait mekanisme lelang proyek EDC senilai Rp2,1 triliun yang did...

news | 14:15 WIB

BRIN kembangkan xanthan gum secara mandiri untuk meningkatkan efisiensi pengeboran migas dan menekan ketergantungan impo...

news | 13:00 WIB

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali targetkan kapal patroli TNI AL gunakan bahan bakar B50 untuk efisiensi BBM dan kurangi k...

news | 12:00 WIB

Pemkot Jaksel menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu serentak di Phb Setu Babakan besok. Simak alasan mengapa ikan...

news | 11:15 WIB

China dan IMF memperingatkan ancaman krisis ekonomi global akibat blokade Selat Hormuz. Penurunan pasokan minyak 13% han...

news | 11:05 WIB

Menhut Raja Juli Antoni resmi menerbitkan Permenhut 6/2026. Aturan baru ini mempermudah masyarakat adat ikut perdagangan...

news | 10:30 WIB

Perum Bulog segera membangun tiga gudang baru di pulau terluar Natuna pada September 2026 untuk mengantisipasi kelangkaa...

news | 08:00 WIB

Wamentan Sudaryono memastikan stok pupuk subsidi nasional aman di tengah konflik Selat Hormuz. Produksi mencapai 14,5 ju...

news | 07:15 WIB

Ketum PSSI Erick Thohir bocorkan rencana kompetisi baru yang akan berjalan bersamaan dengan Super League musim 2026/2027...

news | 06:00 WIB

Presiden AS Donald Trump mengklaim perang AS-Israel terhadap Iran hampir berakhir. Simak detail perundingan di Pakistan ...

news | 14:15 WIB