KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 03 April 2026 | 09:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023–2024.

"Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di beberapa lokasi. Selain di Gedung Merah Putih Jakarta, penyidik juga akan menyambangi beberapa daerah guna mengefektifkan proses hukum.

"Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut. Kami berharap lokasi yang dekat dengan domisili saksi dapat membuat penanganan kasus ini berjalan lebih efektif," tambahnya.

Perjalanan Kasus Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak. Yaqut Cholil Qoumas kini mendekam di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi meski sebelumnya sempat menjalani prosedur pencegahan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: Indosiar Buka Audisi 'Band Academy', Siap Lahirkan Talenta Muda di Industri Musik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB