KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Yaqut.

Elara | MataMata.com
Selasa, 31 Maret 2026 | 06:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,4 miliar) dari Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

Uang tersebut diduga diberikan saat Gus Alex masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asrul Aziz Taba, yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Gus Alex karena ia dianggap sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan penyidikan, Yaqut dalam berbagai kesempatan kerap mengarahkan sejumlah pihak agar urusan tertentu diselesaikan melalui Gus Alex.

Kronologi Kasus dan Penahanan Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyimpangan kuota haji Indonesia. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah melakukan serangkaian penahanan:

12 Maret 2026: Yaqut Cholil ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih (sempat menjadi tahanan rumah namun kembali dijebloskan ke rutan pada 24 Maret 2026).
17 Maret 2026: Gus Alex resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Asrul Aziz Taba dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum berstatus tersangka meski sempat menjalani pencekalan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB