Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf

Anggota DPR Kawendra Lukistian sebut kasus hukum videografer Amsal Sitepu cederai semangat Presiden Prabowo dalam memajukan ekonomi kreatif di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Maret 2026 | 12:00 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa visi Astacita Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan sektor ekonomi kreatif (ekraf). Hal ini disampaikannya merespons kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kawendra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat menyejahterakan pelaku ekraf, mulai dari pembentukan kementerian tersendiri hingga penerbitan regulasi terkait pendanaan berbasis hak kekayaan intelektual (Intellectual Property).

Namun, ia menilai proses hukum terhadap Amsal justru menjadi preseden buruk bagi industri kreatif.

"Jika Amsal Sitepu dituntut dengan cara seperti ini, berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif. Saat semangat sedang dipacu, mengapa justru ada kejadian seperti ini?" ujar Kawendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) ini juga mengutip pernyataan Ketua Majelis Tinggi Gekrafs, Sufmi Dasco Ahmad, terkait pergeseran ekonomi dunia dari sektor ekstraktif ke ekonomi kreatif. Menurutnya, potensi besar ekraf harus dijaga dengan melindungi para pelakunya.

"Para pejuangnya, para praktisinya, harus dihargai, bukan dicederai atau dizalimi. Kita patut menduga, apakah ini bentuk pengorbanan (kriminalisasi)?" tegasnya.

Meski mengaku menghormati proses peradilan, Kawendra mengecam keras anggapan jaksa yang menilai biaya jasa ide kreatif, penyuntingan (editing), dan pengisian suara (dubbing) senilai Rp0. Ia menyebut penilaian tersebut sebagai bentuk kebodohan yang menghina profesi kreatif secara keseluruhan.

Atas nama pelaku industri kreatif, Kawendra mendesak agar Amsal dibebaskan sepenuhnya dari jeratan hukum. Ia berharap rapat Komisi III DPR RI ini mampu melahirkan keadilan substantif bagi pekerja kreatif.

"Kami terus berjuang. Tetap semangat untuk teman-teman pejuang ekraf di seluruh Indonesia," pungkas Kawendra. (Antara)

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Jepang, Menkomdigi Sebut Fokus Bahas Kerja Sama Digital

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB