Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim, Garansi Keadilan Restoratif Lewat Sidang Adat

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap kasus selesai lewat Restorative Justice.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 09:15 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Komika Pandji Pragiwaksono berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026), untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.

Pantauan di lokasi, Pandji tiba pukul 10.10 WIB dengan tampilan santai mengenakan jaket hitam, kaus merah, dan topi senada. Ia mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan kali ini akan mendalami hasil sidang adat Toraja yang telah ia lalui sebelumnya.

"Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang saya lakukan sekitar dua pekan lalu. Jadi, pemeriksaannya kurang lebih seputar itu," ujar Pandji kepada awak media.

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji mengaku tidak membawa dokumen tambahan dan menyatakan siap memberikan keterangan. Ia menekankan harapannya agar penyidik menerapkan skema keadilan restoratif (restorative justice) dalam memutus perkara ini.

"Dalam KUHP baru, restorative justice serta hasil sidang adat itu diutamakan. Ini yang saya dan tim hukum harapkan. Jadi, nanti kita lihat saja prosesnya," imbuh Pandji.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 lalu. Pandji dituding melakukan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA melalui materi stand-up comedy yang menyinggung prosesi pemakaman suku Toraja. Materi tersebut dinilai melecehkan martabat masyarakat setempat.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji. Sebagai upaya rekonsiliasi, Pandji sendiri diketahui telah melaksanakan sanksi adat di Toraja pada Februari 2026 lalu untuk memenuhi tuntutan masyarakat adat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB