Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA SuwTPA Suwungung Mulai April 2026

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan kebijakan progresif dalam pengelolaan sampah di Bali. Mulai April 2026, sampah jenis organik resmi dilarang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sebagai upaya mempercepat transf

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:15 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bahas soal pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung mulai April 2026, Badung, Bali, Kamis 5/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bahas soal pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung mulai April 2026, Badung, Bali, Kamis 5/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan kebijakan progresif dalam pengelolaan sampah di Bali. Mulai April 2026, sampah jenis organik resmi dilarang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sebagai upaya mempercepat transformasi tata kelola sampah dari hulu.

"Kami minta tekanan terhadap TPA Suwung dikurangi. Mulai April, yang boleh masuk ke sana hanya sampah anorganik yang tidak berpotensi menambah beban pencemar. Sampah organik harus selesai di hulu," tegas Menteri Hanif di sela kegiatan Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Menteri Hanif menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengoptimalkan pemilahan sampah organik dari sumbernya. Ia menyarankan penggunaan fasilitas mandiri seperti teba modern dan komposter di tingkat rumah tangga maupun komunitas.

Kebijakan ini memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi masyarakat untuk mengubah pola pembuangan sampah. Perlu dicatat, TPA Suwung awalnya direncanakan berhenti beroperasi pada akhir Februari 2026, namun Kementerian LH memberikan kelonggaran operasional terbatas hanya sampai akhir Maret 2026 untuk kategori organik.

Menteri LH juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas kepada masyarakat maupun pihak swakelola sampah. "Jangan segan-segan menolak sampah yang tidak terpilah. Jika tidak dipilah, sampahnya tidak usah diangkut karena tidak akan bisa masuk ke TPA Suwung," ujarnya.

Peringatan keras turut disampaikan terkait aspek hukum. Saat ini, TPA Suwung telah memasuki masa penyidikan atas dugaan pencemaran lingkungan. Pemerintah pusat tidak lagi memberikan sanksi administratif, melainkan akan menggunakan pendekatan pidana jika volume sampah tidak kunjung ditekan.

Langkah ini diambil mengingat sampah organik mendominasi hingga 60 persen dari total beban sampah di Bali. Larangan ini dinilai sebagai satu-satunya solusi konkret untuk memperpanjang napas TPA yang sudah kelebihan beban tersebut.

"Kewajiban pilah sampah berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Tanpa pemilahan organik, akhir Maret nanti sampah tersebut dilarang masuk TPA Suwung," pungkas Hanif. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB