LPPOM MUI Ingatkan Pemerintah Terapkan Aturan Halal Setara untuk Produk Impor AS

LPPOM MUI kritik potensi pengecualian sertifikasi halal dalam MoU dagang RI-AS. Seskab Teddy tegaskan aturan halal tetap wajib bagi semua produk impor.

Elara | MataMata.com
Senin, 23 Februari 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi - Logo halal di restoran saat pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Ilustrasi - Logo halal di restoran saat pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Matamata.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlakuan setara terkait regulasi sertifikasi halal. Hal ini menanggapi adanya potensi inkonsistensi aturan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Memorandum of Understanding (MoU) yang berpotensi melonggarkan kewajiban halal bagi produk asal Negeri Paman Sam tersebut.

"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. Jangan sampai kita tunduk pada tekanan asing terkait halal," ujar Muti di Jakarta, Senin (23/2).

Potensi Diskriminasi Regulasi Muti menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi wajib bersertifikat halal, sementara produk haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namun, dalam Artikel 2.9 MoU tersebut, terdapat poin yang diduga mengecualikan kewajiban tersebut bagi produk asal AS.

Selain itu, Pasal 2.22 dalam MoU tersebut juga menyinggung pengecualian kewajiban sertifikasi untuk produk pangan non-hewani dan ketiadaan kewajiban penyelia halal di perusahaan.

"Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain (selain AS) memiliki kewajiban ketat, sementara produsen AS mendapat pengecualian. Ini berisiko digugat ke WTO terkait diskriminasi," tegas Muti.

Penjelasan Istana: Kabar Tersebut Menyesatkan Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai produk AS bisa melenggang masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

"Itu tidak benar dan menyesatkan. Seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi," ujar Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa label halal tersebut bisa diterbitkan oleh lembaga halal di AS yang telah diakui, maupun oleh otoritas terkait di Indonesia. Untuk produk makanan dan minuman, aturan wajib halal bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

Di Amerika Serikat sendiri, lanjut Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga resmi yang memiliki otoritas, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Pemerintah memastikan tetap menjaga integritas jaminan produk halal nasional di tengah kerja sama perdagangan internasional. (Antara)

Baca Juga: Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB