KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dan sumber penghasilan lain dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan ja

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:49 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dan sumber penghasilan lain dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (9/2/2026).

"Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Kami menggali keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Desember 2025 lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah nonaktif.
Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah (kerabat Ardito).
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Ardito Wijaya menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp5,75 miliar. Mirisnya, sebesar Rp5,25 miliar dari uang haram tersebut diduga langsung digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil Ardito guna mendanai kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

KPK mensinyalir adanya praktik "balas budi" dan pemanfaatan jabatan untuk menutup biaya politik yang tinggi. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri apakah ada vendor lain atau proyek lain yang turut menjadi sumber "penghasilan ilegal" bagi sang Bupati selama menjabat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB