Kementerian ESDM Kaji Dampak Pencabutan Izin PLTA Batang Toru oleh Satgas PKH

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkai

Elara | MataMata.com
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:58 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan kaitannya dengan bencana banjir bandang di Sumatra.

"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa PLTA berkapasitas 510 megawatt (MW) tersebut awalnya ditargetkan beroperasi pada 2025, namun terus mengalami keterlambatan. Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan bahkan sebelum pembangkit tersebut resmi beroperasi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti saya diskusikan lagi dengan LH, setelah izinnya dicabut, lalu bagaimana langkah berikutnya," ucap Eniya.

Pelanggaran Kewajiban Reboisasi Eniya mengungkapkan, sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengembang PLTA Batang Toru—PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)—memiliki kewajiban menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari area yang ditebang, serta menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami (ESDM) selalu mengawasi bahwa pengembalian pohon-pohon itu harus 120 persen lebih banyak. Pihak LH yang menetapkan lokasinya, lalu pengembang yang menanam," jelasnya. Namun, proses audit menunjukkan adanya pelanggaran fatal dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

 Pencabutan izin PT NSHE merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan kehutanan. Pengumuman ini dirilis oleh Satgas PKH pada Selasa (20/1), setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Kementerian ESDM dijadwalkan akan memanggil pihak pengembang PLTA Batang Toru pekan depan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status proyek dan kepatuhan lingkungan mereka pasca-pencabutan izin tersebut. (Antara)

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia di Swiss Harapkan Kunjungan Presiden Prabowo di WEF 2026 Tarik Investasi Global

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB