Kementerian ESDM Kaji Dampak Pencabutan Izin PLTA Batang Toru oleh Satgas PKH

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkai

Elara | MataMata.com
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:58 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan kaitannya dengan bencana banjir bandang di Sumatra.

"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa PLTA berkapasitas 510 megawatt (MW) tersebut awalnya ditargetkan beroperasi pada 2025, namun terus mengalami keterlambatan. Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan bahkan sebelum pembangkit tersebut resmi beroperasi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti saya diskusikan lagi dengan LH, setelah izinnya dicabut, lalu bagaimana langkah berikutnya," ucap Eniya.

Pelanggaran Kewajiban Reboisasi Eniya mengungkapkan, sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengembang PLTA Batang Toru—PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)—memiliki kewajiban menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari area yang ditebang, serta menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami (ESDM) selalu mengawasi bahwa pengembalian pohon-pohon itu harus 120 persen lebih banyak. Pihak LH yang menetapkan lokasinya, lalu pengembang yang menanam," jelasnya. Namun, proses audit menunjukkan adanya pelanggaran fatal dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

 Pencabutan izin PT NSHE merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan kehutanan. Pengumuman ini dirilis oleh Satgas PKH pada Selasa (20/1), setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Kementerian ESDM dijadwalkan akan memanggil pihak pengembang PLTA Batang Toru pekan depan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status proyek dan kepatuhan lingkungan mereka pasca-pencabutan izin tersebut. (Antara)

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia di Swiss Harapkan Kunjungan Presiden Prabowo di WEF 2026 Tarik Investasi Global

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamany...

news | 12:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB

Nilai tukar rupiah hari ini melemah ke level Rp18.107 per dolar AS pada Senin pagi. Simak analisis pemicunya mulai dari ...

news | 10:30 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB