KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Banten, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti

Elara | MataMata.com
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Banten, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

“Penyitaan atas PT BIG berupa tanah dan bangunan dengan luas 300 meter persegi serta kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (31/10).

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

Menurutnya, penyitaan terhadap PT BIG—yang merupakan bagian dari ISARGAS Group—dilakukan karena perusahaan tersebut dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE.

Langkah penyitaan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

“Diketahui, aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, dan sepekan kemudian, tepatnya 9 November 2017, PGN membayar uang muka senilai 15 juta dolar AS.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, di antaranya Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Pada 1 Oktober 2025, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK menahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (Antara)

Baca Juga: Presiden Prabowo Disambut Hangat Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung di KTT APEC 2025

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU), Kapten POM Aulia Noprizal Syahputra, mengharumkan nama Indonesia di kancah interna...

news | 14:30 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut hangat oleh Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung saat menghadiri p...

news | 13:15 WIB

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin optimistis program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mampu menjangkau 60 hingga ...

news | 11:45 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki adanya penguatan regulasi untuk...

news | 10:30 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam terkait dugaan tindak ...

news | 09:15 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan perbedaan antara jabatan Ketua Tim Koordinasi Penyelengg...

news | 08:15 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indo...

news | 07:00 WIB

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat jumlah penumpang Kereta Cepat Whoosh meningkat 6,3 persen pada periode J...

news | 17:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, program swasembada pangan menjadi salah satu upaya untuk me...

news | 16:30 WIB

Presiden China Xi Jinping mengajak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi mitra sekaligus sahabat dalam upay...

news | 15:30 WIB