KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Banten, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti

Elara | MataMata.com
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Banten, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

“Penyitaan atas PT BIG berupa tanah dan bangunan dengan luas 300 meter persegi serta kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (31/10).

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

Menurutnya, penyitaan terhadap PT BIG—yang merupakan bagian dari ISARGAS Group—dilakukan karena perusahaan tersebut dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE.

Langkah penyitaan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

“Diketahui, aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, dan sepekan kemudian, tepatnya 9 November 2017, PGN membayar uang muka senilai 15 juta dolar AS.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, di antaranya Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Pada 1 Oktober 2025, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK menahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (Antara)

Baca Juga: Presiden Prabowo Disambut Hangat Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung di KTT APEC 2025

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hadiri wisuda tahfidz di Ponpes Nurul Cholil Bangkalan. Khofifah puji sanad ilmu...

news | 16:37 WIB

Kemenag bawa konsep Ekoteologi ke forum internasional di Mesir. Simak bagaimana peran agama Islam menjawab krisis lingku...

news | 15:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi pastikan pengunduran diri 3 pimpinan OJK (Mahendra Siregar dkk) sedang diproses Presiden. Simak ...

news | 11:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siapkan aturan baru limit investasi saham Dapen dan Asuransi hingga 20%. Fokus pada saham LQ...

news | 09:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I...

news | 07:15 WIB

Wamenkop Farida Farichah mendorong koperasi pesantren di Medan jadi pusat distribusi produk lokal dan pasok kebutuhan pr...

news | 12:00 WIB

BGN Kaltim kebut pembangunan 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meratakan distribusi Makan Bergizi Gratis ...

news | 11:15 WIB

PBB berharap pembukaan kembali penyeberangan Rafah pada 1 Februari 2026 mencakup pengiriman kargo bantuan kemanusiaan un...

news | 10:30 WIB

Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf pastikan petugas haji daerah maksimal pejabat eselon IV. Simak aturan baru dan persiap...

news | 09:15 WIB

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meninjau langsung infrastr...

news | 08:15 WIB