 
    
  Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Banten, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.
“Penyitaan atas PT BIG berupa tanah dan bangunan dengan luas 300 meter persegi serta kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (31/10).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.
Menurutnya, penyitaan terhadap PT BIG—yang merupakan bagian dari ISARGAS Group—dilakukan karena perusahaan tersebut dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE.
Langkah penyitaan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.
“Diketahui, aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, dan sepekan kemudian, tepatnya 9 November 2017, PGN membayar uang muka senilai 15 juta dolar AS.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, di antaranya Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Pada 1 Oktober 2025, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK menahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (Antara)
Baca Juga: Presiden Prabowo Disambut Hangat Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung di KTT APEC 2025