Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Tujuh Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Matamata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan usai memberikan keterangan pers di Bandung.

Irfan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik seperti ponsel dan laptop,” kata Irfan.

Ia menambahkan, keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diperoleh akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Kami masih dalam tahap penyidikan umum, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan penyertaan barang bukti untuk mengoptimalkan proses penyidikan yang berjalan,” ujarnya.

Menurut Irfan, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak. (Antara)

Baca Juga: Jumlah Penumpang Whoosh Naik 6,3 Persen, Tembus 5,1 Juta Orang per Oktober 2025

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki adanya penguatan regulasi untuk...

news | 10:30 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan perbedaan antara jabatan Ketua Tim Koordinasi Penyelengg...

news | 08:15 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indo...

news | 07:00 WIB

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat jumlah penumpang Kereta Cepat Whoosh meningkat 6,3 persen pada periode J...

news | 17:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, program swasembada pangan menjadi salah satu upaya untuk me...

news | 16:30 WIB

Presiden China Xi Jinping mengajak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi mitra sekaligus sahabat dalam upay...

news | 15:30 WIB

Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan bahwa uji coba pesawat tanpa awak (drone) bawah air bertenaga nuklir, Poseidon...

news | 14:15 WIB

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai para bandar narkoba...

news | 13:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan layanan kereta cepat JakartaBandung atau...

news | 11:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan setelah mantan Sekre...

news | 10:15 WIB