Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Tujuh Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Matamata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan usai memberikan keterangan pers di Bandung.

Irfan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik seperti ponsel dan laptop,” kata Irfan.

Ia menambahkan, keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diperoleh akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Kami masih dalam tahap penyidikan umum, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan penyertaan barang bukti untuk mengoptimalkan proses penyidikan yang berjalan,” ujarnya.

Menurut Irfan, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak. (Antara)

Baca Juga: Jumlah Penumpang Whoosh Naik 6,3 Persen, Tembus 5,1 Juta Orang per Oktober 2025

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyelidiki 31 perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana...

news | 18:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan penanganan dampak bencana di wilayah Sumatra merupakan buah k...

news | 17:15 WIB

Ulama Aceh berharap Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana hidrometeorolog...

news | 16:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan penyesuaian Paj...

news | 15:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Fr...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut regulasi yang mengatur penagiha...

news | 11:57 WIB

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menemukan kerusakan serius pada kawasan hulu daerah aliran sungai (DA...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menterinya untuk memastikan seluruh kebutuhan pengungsi terdampak ban...

news | 09:15 WIB

Kontingen Indonesia semakin mengukuhkan posisi di peringkat kedua klasemen sementara medali SEA Games 2025 setelah merai...

news | 08:15 WIB

Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo memastikan akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya t...

news | 07:00 WIB