Kemenhaj Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Transparan dan Berkeadilan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilaksanakan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah di setiap provinsi.

Elara | MataMata.com
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Kemenhaj Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Transparan dan Berkeadilan

Kemenhaj Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Transparan dan Berkeadilan

matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilaksanakan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah di setiap provinsi.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Rabu.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun depan sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen).

Jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Wamen Dahnil, penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.

Sistem tersebut dinilai lebih adil karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap calon jamaah memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.

“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” kata Wamen Dahnil.

Ia menjelaskan, melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Kementrian Ekonomi Kreatif dan PFN Gelar Nobar 'Menuju Pelaminan' di Lippo Mall Nusantara

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multi-years yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui sistem pembagian kuota ini, Dahnil berharap setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR mendesak Kemenkes dan BNPB mengoptimalkan penanganan dampak kesehatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kemenkes m...

news | 15:50 WIB

Bapanas mempercepat penyaluran bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 sebesar 30 kg per penerima untuk menstab...

news | 15:12 WIB

Pemerintah menambah 150 ribu ton SPHP jagung dari stok Bulog untuk menjaga stabilitas harga pakan bagi peternak unggas U...

news | 13:51 WIB

Ketua DPR Puan Maharani mendesak aparat menyelidiki lahan bekas karhutla yang dialihfungsikan jadi kebun sawit. Polri te...

news | 13:15 WIB

Perum Bulog siap salurkan bantuan pangan beras periode Oktober-Desember 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Stok cadang...

news | 12:45 WIB