Anggota DPR Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Rajiv tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otorit

Elara | MataMata.com
Senin, 27 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR/am.

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Rajiv tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10).

Budi menambahkan, pihaknya akan menelusuri alasan ketidakhadiran Rajiv. “Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini,” katanya.

Menurut Budi, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Rajiv untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut.

Hingga kini, KPK masih mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rumah sakit bertaraf ...

news | 17:30 WIB

Perdana Menteri Timor-Leste Kay Rala Xanana Gusmo menegaskan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-47 ASEAN bukan sem...

news | 16:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melepas ekspor 11,7 ton cumi-cumi (Loligo sp) hasil tangkapan nelayan lok...

news | 15:15 WIB

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Kepala Staf Pertahanan Angkatan Bersenjata (Chief ...

news | 14:15 WIB

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa perus...

news | 13:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu dan menyiapkan l...

news | 11:53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur...

news | 10:30 WIB

Para petani di Provinsi Sulawesi Barat berharap pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi diperketat agar harga ya...

news | 09:15 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Madrasah Ibtid...

news | 08:15 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemutihan BI check...

news | 07:00 WIB