Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti)
Matamata.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksinya, bukan air pegunungan sebagaimana yang diklaim selama ini.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/10).
Rencana pemanggilan ini muncul setelah beredar dugaan bahwa sumber air yang digunakan Aqua berasal dari sumur bor. Padahal, selama ini produk tersebut dikenal publik melalui berbagai iklan televisi dan digital dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang menggambarkan airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
BPKN telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan yang menyoroti dugaan perbedaan antara klaim iklan dan kondisi sebenarnya di lapangan. Mufti menegaskan, lembaganya akan bertindak tegas untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang jujur dan transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain itu, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menegaskan, langkah investigasi ini bukan bertujuan untuk merusak reputasi perusahaan manapun, melainkan demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti membaca label sumber air pada kemasan air minum. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi di situs www.bpkn.go.id. (Antara)
Baca Juga: Hangat dan Bersahabat, Presiden Prabowo Sambut Presiden Brazil Lula di Istana Merdeka