Ketua Gapoktan di Cidaun Ditangkap Usai Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Matamata.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa Ketua Gapoktan Cikawung 3 tersebut sebelumnya mengajukan bantuan traktor roda empat melalui aspirasi anggota DPR RI Dapil Cianjur.

“Bantuan tersebut cair pada Agustus 2020, selang satu bulan pelaku menjual pada seseorang di wilayah Lampung dengan harga Rp120 juta,” kata Tono di Cianjur, Selasa (26/8).

Menurut Tono, uang hasil penjualan traktor dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku. Sebagian, sekitar Rp18 juta, diberikan kepada seorang anggota kelompok tani yang ikut mengajukan bantuan melalui jalur aspirasi DPR RI.

Polisi masih menelusuri keberadaan traktor yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani. Traktor tersebut diduga dibeli oleh seseorang di Lampung yang masuk dalam kategori penadah.

“Kemungkinan ada tersangka lain salah satunya pembeli traktor karena bagian dari penadah. Saat ini kami sudah menyebar anggota guna mencari barang bukti dan menangkap penadah-nya,” ujarnya.

Udan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tono menambahkan, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kami akan umumkan kalau dalam pengembangan terdapat pelaku lainnya, termasuk setelah barang bukti didapat lengkap dengan pembelinya,” katanya.

Sementara itu, Udan yang sempat dihadirkan di hadapan awak media memilih bungkam. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya menundukkan kepala. (Antara)

Baca Juga: KPK Temukan Empat Ponsel Tersembunyi di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberantasan korupsi adalah ajaran agama dalam peringatan Nuzulul Qur'an 2026 di I...

news | 10:15 WIB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) instruksikan kader dan Panji Bangsa untuk perjuangkan keadilan rakyat. Simak...

news | 09:15 WIB

Yogyakarta kian mantap sebagai pusat industri kreatif, terbukti lewat ekspor kerajinan ramah lingkungan Indo Risakti ke ...

news | 09:14 WIB

Indo Risakti asal Yogyakarta ekspor kerajinan enceng gondok dan pelepah pisang ke Prancis dan London, dengan dukungan pe...

news | 08:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto gelar rapat maraton untuk pastikan harga sembako stabil dan stok BBM aman menjelang Idulfitri ...

news | 08:15 WIB

Pemerintah resmi mengimbau penundaan keberangkatan umrah akibat konflik di Timur Tengah. Simak penjelasan Wamen Haji Dah...

news | 07:00 WIB

Prof. Quraish Shihab memanjatkan doa khusus untuk Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Istana Ne...

news | 06:00 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Mente...

news | 15:41 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong percepatan hilirisasi riset kampus di bidang pangan dan energi guna hadapi dampak ...

news | 15:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan tinjau MBG di Jepara. Distribusi sekolah umum capai 97%, sementara madrasah ditargetkan tunt...

news | 14:58 WIB