Ketua Gapoktan di Cidaun Ditangkap Usai Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Matamata.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa Ketua Gapoktan Cikawung 3 tersebut sebelumnya mengajukan bantuan traktor roda empat melalui aspirasi anggota DPR RI Dapil Cianjur.

“Bantuan tersebut cair pada Agustus 2020, selang satu bulan pelaku menjual pada seseorang di wilayah Lampung dengan harga Rp120 juta,” kata Tono di Cianjur, Selasa (26/8).

Menurut Tono, uang hasil penjualan traktor dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku. Sebagian, sekitar Rp18 juta, diberikan kepada seorang anggota kelompok tani yang ikut mengajukan bantuan melalui jalur aspirasi DPR RI.

Polisi masih menelusuri keberadaan traktor yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani. Traktor tersebut diduga dibeli oleh seseorang di Lampung yang masuk dalam kategori penadah.

“Kemungkinan ada tersangka lain salah satunya pembeli traktor karena bagian dari penadah. Saat ini kami sudah menyebar anggota guna mencari barang bukti dan menangkap penadah-nya,” ujarnya.

Udan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tono menambahkan, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kami akan umumkan kalau dalam pengembangan terdapat pelaku lainnya, termasuk setelah barang bukti didapat lengkap dengan pembelinya,” katanya.

Sementara itu, Udan yang sempat dihadirkan di hadapan awak media memilih bungkam. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya menundukkan kepala. (Antara)

Baca Juga: KPK Temukan Empat Ponsel Tersembunyi di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kapolres Intan Jaya, Kompol Sofian Samakori, mengonfirmasi adanya laporan mengenai meninggalnya pimpinan Kelompok Krimin...

news | 08:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mem...

news | 07:00 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya tengah menelusuri penyebab keterlambatan penyaluran B...

news | 11:45 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat langkah dalam menangani kasus kejahatan lintas negara dengan membentuk tim khusus ...

news | 10:00 WIB

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai rencana Presiden RI Prabowo S...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis konsumsi rumah tangga akan tumbuh hingga 5,5 persen pada kuartal IV tah...

news | 08:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pembera...

news | 07:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan ke...

news | 17:45 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai peringatan Hari Santri Nasional ke-10 yang jatuh pada 22 Oktober menjadi kesempata...

news | 16:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas...

news | 14:30 WIB