Ketua Gapoktan di Cidaun Ditangkap Usai Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Matamata.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa Ketua Gapoktan Cikawung 3 tersebut sebelumnya mengajukan bantuan traktor roda empat melalui aspirasi anggota DPR RI Dapil Cianjur.

“Bantuan tersebut cair pada Agustus 2020, selang satu bulan pelaku menjual pada seseorang di wilayah Lampung dengan harga Rp120 juta,” kata Tono di Cianjur, Selasa (26/8).

Menurut Tono, uang hasil penjualan traktor dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku. Sebagian, sekitar Rp18 juta, diberikan kepada seorang anggota kelompok tani yang ikut mengajukan bantuan melalui jalur aspirasi DPR RI.

Polisi masih menelusuri keberadaan traktor yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani. Traktor tersebut diduga dibeli oleh seseorang di Lampung yang masuk dalam kategori penadah.

“Kemungkinan ada tersangka lain salah satunya pembeli traktor karena bagian dari penadah. Saat ini kami sudah menyebar anggota guna mencari barang bukti dan menangkap penadah-nya,” ujarnya.

Udan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tono menambahkan, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kami akan umumkan kalau dalam pengembangan terdapat pelaku lainnya, termasuk setelah barang bukti didapat lengkap dengan pembelinya,” katanya.

Sementara itu, Udan yang sempat dihadirkan di hadapan awak media memilih bungkam. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya menundukkan kepala. (Antara)

Baca Juga: KPK Temukan Empat Ponsel Tersembunyi di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB