Ketua Gapoktan di Cidaun Ditangkap Usai Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Matamata.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa Ketua Gapoktan Cikawung 3 tersebut sebelumnya mengajukan bantuan traktor roda empat melalui aspirasi anggota DPR RI Dapil Cianjur.

“Bantuan tersebut cair pada Agustus 2020, selang satu bulan pelaku menjual pada seseorang di wilayah Lampung dengan harga Rp120 juta,” kata Tono di Cianjur, Selasa (26/8).

Menurut Tono, uang hasil penjualan traktor dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku. Sebagian, sekitar Rp18 juta, diberikan kepada seorang anggota kelompok tani yang ikut mengajukan bantuan melalui jalur aspirasi DPR RI.

Polisi masih menelusuri keberadaan traktor yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani. Traktor tersebut diduga dibeli oleh seseorang di Lampung yang masuk dalam kategori penadah.

“Kemungkinan ada tersangka lain salah satunya pembeli traktor karena bagian dari penadah. Saat ini kami sudah menyebar anggota guna mencari barang bukti dan menangkap penadah-nya,” ujarnya.

Udan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tono menambahkan, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kami akan umumkan kalau dalam pengembangan terdapat pelaku lainnya, termasuk setelah barang bukti didapat lengkap dengan pembelinya,” katanya.

Sementara itu, Udan yang sempat dihadirkan di hadapan awak media memilih bungkam. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya menundukkan kepala. (Antara)

Baca Juga: KPK Temukan Empat Ponsel Tersembunyi di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal pada awal Desembe...

news | 14:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh K...

news | 13:15 WIB

TNI Angkatan Udara kembali mengirim dua pesawat angkut Hercules untuk mempercepat distribusi logistik ke daerah terdampa...

news | 12:05 WIB

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa partainya berhasil menghimpun dana donasi mencapai Rp3 m...

news | 09:30 WIB

Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan kesediaan Moskow untuk membantu Indonesia mengembangkan pembangkit listrik tena...

news | 08:15 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan rasa bangganya atas penampilan gemilang tim bulutangkis beregu put...

news | 07:35 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menerima 7.219 aduan penipuan hingga November 2025. Dari jumla...

news | 06:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh bantuan tunai dari pemerintah wajib digunakan untuk kebutuhan ya...

news | 17:15 WIB

Pemerintah Indonesia menepis kabar yang menyebut perundingan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) berada di amb...

news | 16:16 WIB

Perum Bulog Cabang Cianjur, Jawa Barat, menegaskan ketersediaan beras untuk masyarakat aman hingga memasuki awal 2026. S...

news | 15:00 WIB