Istana: Urusan Tunjangan Rumah DPR Ada di Kemenkeu

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa persoalan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Elara | MataMata.com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan terkait tunjangan anggota DPR di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan terkait tunjangan anggota DPR di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa persoalan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Prasetyo saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8), menanggapi pernyataan anggota DPR terkait kenaikan tunjangan rumah seiring peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

"Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu," ujarnya singkat.

Prasetyo menjelaskan, peralihan tersebut terjadi karena rumah jabatan di Kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tidak lagi digunakan oleh anggota DPR. Menurutnya, mekanisme penyesuaian tunjangan menjadi kewenangan penuh Kemenkeu.

“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, sebagian besar pengelolaan rumah jabatan anggota DPR memang ditangani Kemenkeu, sementara Kementerian Sekretariat Negara hanya menangani sebagian kecil blok.

“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir. Namun, terdapat penyesuaian pada sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sebesar sekitar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas.

Dengan tambahan tunjangan lain, seperti BBM, beras, dan makan, total penerimaan bersih anggota DPR dapat mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

Adies menekankan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini, sekaligus memastikan para wakil rakyat tetap menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. (Antara)

Baca Juga: Indonesias Horse Racing Merdeka Cup 2025: Track Cantik Tepi Pantai di Pangandaran Jawa Barat Jadi Tuan Rumah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara operasional Satua...

news | 13:15 WIB

Indonesia berhasil mengekspor 206,7 ribu ton kopi sepanjang semester pertama tahun 2025 ke berbagai negara, seperti Amer...

news | 12:15 WIB

Perum Bulog mengirim sebanyak 270 ton beras ke Ternate, Maluku Utara, sebagai langkah cepat untuk menjaga ketersediaan c...

news | 11:15 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para calon peserta program Magang Nasional untuk tidak terburu-bur...

news | 10:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas belanja serta memperbaiki ...

news | 09:15 WIB

Pemerintah Malaysia menyampaikan rasa duka mendalam atas tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarj...

news | 08:15 WIB

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan berbagai ...

news | 07:00 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene San...

news | 17:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal tetap memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika ...

news | 15:58 WIB

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi memperkenalkan Football Video Support (FVS) sebagai alternatif dari sistem Video ...

news | 15:00 WIB