Istana: Urusan Tunjangan Rumah DPR Ada di Kemenkeu

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa persoalan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Elara | MataMata.com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan terkait tunjangan anggota DPR di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan terkait tunjangan anggota DPR di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa persoalan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Prasetyo saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8), menanggapi pernyataan anggota DPR terkait kenaikan tunjangan rumah seiring peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

"Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu," ujarnya singkat.

Prasetyo menjelaskan, peralihan tersebut terjadi karena rumah jabatan di Kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tidak lagi digunakan oleh anggota DPR. Menurutnya, mekanisme penyesuaian tunjangan menjadi kewenangan penuh Kemenkeu.

“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, sebagian besar pengelolaan rumah jabatan anggota DPR memang ditangani Kemenkeu, sementara Kementerian Sekretariat Negara hanya menangani sebagian kecil blok.

“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir. Namun, terdapat penyesuaian pada sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sebesar sekitar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas.

Dengan tambahan tunjangan lain, seperti BBM, beras, dan makan, total penerimaan bersih anggota DPR dapat mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

Adies menekankan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini, sekaligus memastikan para wakil rakyat tetap menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. (Antara)

Baca Juga: Indonesias Horse Racing Merdeka Cup 2025: Track Cantik Tepi Pantai di Pangandaran Jawa Barat Jadi Tuan Rumah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menyukseskan Program Makan Ber...

news | 17:32 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas munculnya persoalan sosia...

news | 17:19 WIB

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan kampung peramalan Organisme Pengganggu Tu...

news | 15:15 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa Jawa Barat menjadi motor utama pere...

news | 14:00 WIB

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyebut program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden P...

news | 12:00 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus...

news | 14:30 WIB

Kementerian Kesehatan Brasil melaporkan adanya peningkatan jumlah korban yang mendapatkan perawatan medis akibat insiden...

news | 12:15 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) ...

news | 10:15 WIB

Para nelayan di kawasan Pantai Baru dan Pantai Kuwaru, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DI...

news | 08:15 WIB

Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kini menyediakan saluran pelaporan digital bernama Duma...

news | 06:00 WIB