Sinergi Lintas Sektoral Dinilai Penting Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah. ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI

Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah. ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI

Matamata.com - Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan.

"Pidato Presiden sangat lengkap dan menjadi komitmen positif serta menjadi sinyal positif juga bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Siti Mukaromah atau yang akrab disapa Erma, di Jakarta, Jumat (16/8).

Menurut Erma, komitmen Presiden harus diterjemahkan lebih lanjut oleh kabinet, kementerian, serta lembaga negara lainnya. Sinergi itu tidak hanya berlaku pada eksekutif, melainkan juga legislatif dan yudikatif.

"Optimalisasi Pasal 33 UUD 1945 dapat terwujud manakala ada komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen pemerintahan," kata anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Ia menambahkan, peran legislatif penting dalam memastikan regulasi yang dibahas berpihak pada masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan benteng pertahanan ekonomi Indonesia.

"Setelah saya pelajari secara mendalam, saya berkeyakinan Undang-Undang Dasar kita, terutama pasal-pasal pengaman seperti pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 adalah benteng pertahanan ekonomi kita," ujar Prabowo.

Presiden menjelaskan, Pasal 33 ayat 1 menegaskan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Sementara ayat 3 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun ayat 4 menekankan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. (Antara)

Baca Juga: Bintang Sinetron Syarief Khan Berduka, Kehilangan Sosok Mpok Alpa: Saya Sempat Jenguk ke RS

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong pembentukan Kementerian Pangan sebagai langkah strategis untuk memp...

news | 08:15 WIB

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Gresik yang berada di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari SLB II Manyar resmi...

news | 07:15 WIB

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 104 Sekolah Rak...

news | 06:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peningkatan k...

news | 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan memperluas Program Digitalisasi Pembelajaran pada tahun depan, d...

news | 15:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah memfinalisasi upaya formalisasi pendidikan antikorupsi sebagai langkah prev...

news | 15:15 WIB

Hendry Kumink, mantan chef hotel berbintang lima yang kini menjadi koki kepala pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuha...

news | 14:00 WIB

Kementerian Pariwisata terus menggalakkan budaya kebersihan sebagai dasar penting dalam pembangunan destinasi wisata yan...

news | 13:00 WIB

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Kelu...

news | 12:00 WIB

Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Sang istri, Rugaiya Usman Wiranto, meningga...

news | 09:00 WIB