Sinergi Lintas Sektoral Dinilai Penting Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah. ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI

Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah. ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI

Matamata.com - Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan.

"Pidato Presiden sangat lengkap dan menjadi komitmen positif serta menjadi sinyal positif juga bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Siti Mukaromah atau yang akrab disapa Erma, di Jakarta, Jumat (16/8).

Menurut Erma, komitmen Presiden harus diterjemahkan lebih lanjut oleh kabinet, kementerian, serta lembaga negara lainnya. Sinergi itu tidak hanya berlaku pada eksekutif, melainkan juga legislatif dan yudikatif.

"Optimalisasi Pasal 33 UUD 1945 dapat terwujud manakala ada komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen pemerintahan," kata anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Ia menambahkan, peran legislatif penting dalam memastikan regulasi yang dibahas berpihak pada masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan benteng pertahanan ekonomi Indonesia.

"Setelah saya pelajari secara mendalam, saya berkeyakinan Undang-Undang Dasar kita, terutama pasal-pasal pengaman seperti pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 adalah benteng pertahanan ekonomi kita," ujar Prabowo.

Presiden menjelaskan, Pasal 33 ayat 1 menegaskan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Sementara ayat 3 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun ayat 4 menekankan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. (Antara)

Baca Juga: Bintang Sinetron Syarief Khan Berduka, Kehilangan Sosok Mpok Alpa: Saya Sempat Jenguk ke RS

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemendikdasmen menegaskan anak usia di bawah 7 tahun (minimal 5,5 tahun) tetap bisa masuk SD melalui aturan Permendikdas...

news | 15:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama jika terbukti menerima suap di k...

news | 14:15 WIB

Kemensos menggelar lelang terbuka 6,2 kg emas dan ratusan mutiara senilai Rp10,1 miliar. Seluruh hasil lelang akan digun...

news | 13:24 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG bakal meroket naik setelah investor memahami peran PT DSI, BUMN ekspor baru ...

news | 13:19 WIB

Kementerian ESDM tengah menyusun skema distribusi CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg. Simak jadwal uji coba, lokasi piloting, d...

news | 11:25 WIB

KPK menyatakan dukungan penuh pada program Makan Bergizi Gratis, namun memberikan catatan keras terkait pengawasan angga...

news | 10:15 WIB

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai pidato Presiden Prabowo soal KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR mampu menj...

news | 09:19 WIB

Anggota Komisi VII DPR mengusulkan anggaran 1.000 bioskop desa di APBN 2027. Langkah ini diambil demi menyelamatkan ruma...

news | 08:00 WIB

Menbud Fadli Zon menjajaki kerja sama strategis dengan delegasi Tiongkok (CAEDA & GDTTC) untuk investasi industri film, ...

news | 07:00 WIB

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membidik target investasi pariwisata hingga Rp63,5 triliun pada 2026. Fokus diarahkan ...

news | 06:00 WIB