Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Padang-Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Matamata.com - PT Hutama Karya (Persero) secara resmi akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025, tepat pukul 00.00 WIB.
“PT Hutama Karya Persero memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (1/8).
Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 yang ditandatangani pada 16 Juli 2025. Jalan tol ini merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Pekanbaru–Padang yang sebelumnya telah beroperasi dari arah Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar.
Adjib mengimbau agar pengguna tol memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan. “Kami mengimbau pengguna Jalan Tol Padang-Sicincin untuk mengecek tarif yang berlaku, dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” katanya.
Adapun rincian tarif berdasarkan golongan kendaraan adalah sebagai berikut: Golongan I dikenakan tarif Rp50.500, Golongan II dan III masing-masing Rp75.500, sementara Golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif tersebut berlaku baik dari arah Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Menurut Adjib, kehadiran tol sepanjang 36 kilometer ini memberikan dampak positif dalam hal efisiensi waktu dan konektivitas. Waktu tempuh antara Padang dan Sicincin yang sebelumnya mencapai 1,5 jam kini hanya sekitar 30 menit.
Sementara itu, Icha (32), warga Bukittinggi, mengaku senang dengan beroperasinya jalan bebas hambatan ini karena dapat menunjang mobilitas masyarakat. Namun, ia menyayangkan besarnya tarif yang dikenakan.
“Tol ini sangat membantu, hanya saja tarifnya terlalu tinggi,” ucapnya. (Antara)