Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Subsidi Beras Lewat Mekanisme Proses Bisnis

Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian subsidi beras. Penyelidikan difokuskan pada proses dan mekanisme penyaluran subsid

Elara | MataMata.com
Kamis, 31 Juli 2025 | 10:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna berbicara dengan awak media, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna berbicara dengan awak media, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian subsidi beras. Penyelidikan difokuskan pada proses dan mekanisme penyaluran subsidi tersebut.

“Pemeriksaan kami mengambil sudutnya dari sisi subsidi. Bagaimana penyelidik ingin mengetahui sesuai mekanisme proses bisnis dari subsidi. ‘Kan ada uang negara yang keluar sebagai subsidi kepada masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (30/7).

Tak hanya soal beras, Anang mengungkapkan penyelidikan juga mencakup berbagai bentuk subsidi pertanian, seperti pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), dan bibit. Tim penyidik menggali informasi untuk memahami alur pemberian subsidi tersebut.

“Nanti kami masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa,” ujarnya menambahkan.

Sejak Senin (28/7), penyidik telah memanggil enam produsen beras, sejumlah pejabat Kementerian Pertanian, dan pihak Perum Bulog untuk memberikan klarifikasi atas data yang telah dikantongi tim penyidik.

Anang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Mabes Polri yang sedang menyelidiki kasus pelanggaran standar mutu oleh produsen beras.

“Yang jelas, ke depannya langkahnya nanti kami akan berkoordinasi dengan baik dari Polri maupun dari TNI,” tuturnya.

Langkah Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban...

news | 19:50 WIB

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menilai, keterlibatan Generasi Z dengan gagasan kreatif dan berpikir di...

news | 18:00 WIB

Kementerian Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 November 2025 mencapai Rp444,9 tr...

news | 17:00 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan keterlibatan aktif perempuan sebagai kekuatan utama dalam up...

news | 16:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan subsidi dan kompensasi dengan total nilai mencapai Rp345,1 tri...

news | 15:00 WIB

Pemerintah China membantah tudingan telah memasok persenjataan kepada Kamboja terkait bentrokan perbatasan terbaru denga...

news | 13:00 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapan Jawa Timur menjadi motor utama dalam pencapaian swasemb...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Desa Salare...

news | 11:16 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan signifikan transaksi judi daring men...

news | 08:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Jalan KKA yang menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener M...

news | 07:00 WIB