Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Subsidi Beras Lewat Mekanisme Proses Bisnis

Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian subsidi beras. Penyelidikan difokuskan pada proses dan mekanisme penyaluran subsid

Elara | MataMata.com
Kamis, 31 Juli 2025 | 10:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna berbicara dengan awak media, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna berbicara dengan awak media, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian subsidi beras. Penyelidikan difokuskan pada proses dan mekanisme penyaluran subsidi tersebut.

“Pemeriksaan kami mengambil sudutnya dari sisi subsidi. Bagaimana penyelidik ingin mengetahui sesuai mekanisme proses bisnis dari subsidi. ‘Kan ada uang negara yang keluar sebagai subsidi kepada masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (30/7).

Tak hanya soal beras, Anang mengungkapkan penyelidikan juga mencakup berbagai bentuk subsidi pertanian, seperti pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), dan bibit. Tim penyidik menggali informasi untuk memahami alur pemberian subsidi tersebut.

“Nanti kami masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa,” ujarnya menambahkan.

Sejak Senin (28/7), penyidik telah memanggil enam produsen beras, sejumlah pejabat Kementerian Pertanian, dan pihak Perum Bulog untuk memberikan klarifikasi atas data yang telah dikantongi tim penyidik.

Anang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Mabes Polri yang sedang menyelidiki kasus pelanggaran standar mutu oleh produsen beras.

“Yang jelas, ke depannya langkahnya nanti kami akan berkoordinasi dengan baik dari Polri maupun dari TNI,” tuturnya.

Langkah Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB

Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi strategis dengan jurnalis senior dan pakar lintas bidang di Hambalang untuk ...

news | 06:15 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR minta kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus diusut tuntas. Puspom TNI tahan 4...

news | 18:57 WIB

Polisi perpanjang skema one way lokal dari Tol Kalikangkung hingga Exit Tol Salatiga mulai pukul 16.45 WIB menyusul lonj...

news | 18:54 WIB

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak pemerintah dan TNI-Polri jamin keamanan nakes di Tambrauw, Papua Barat Da...

news | 15:45 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi resmikan one way nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Semarang pada H-3 Lebaran 2026 guna ...

news | 14:44 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tinjau Sekolah Rakyat di Bangkalan lewat program Sapa Bansos Amaliyah Ramadan 14...

news | 14:23 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi pastikan arus mudik H-3 Lebaran 2026 berjalan lancar di moda darat, laut, udara, dan kereta api....

news | 13:15 WIB

Vinicius Junior jadi pahlawan Real Madrid saat depak Manchester City dari Liga Champions dengan agregat 5-1. Simak komen...

news | 11:30 WIB