Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Subsidi Beras Lewat Mekanisme Proses Bisnis

Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian subsidi beras. Penyelidikan difokuskan pada proses dan mekanisme penyaluran subsid

Elara | MataMata.com
Kamis, 31 Juli 2025 | 10:45 WIB
Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Subsidi Beras Lewat Mekanisme Proses Bisnis

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Subsidi Beras Lewat Mekanisme Proses Bisnis

matamata.com - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian subsidi beras. Penyelidikan difokuskan pada proses dan mekanisme penyaluran subsidi tersebut.

“Pemeriksaan kami mengambil sudutnya dari sisi subsidi. Bagaimana penyelidik ingin mengetahui sesuai mekanisme proses bisnis dari subsidi. ‘Kan ada uang negara yang keluar sebagai subsidi kepada masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (30/7).

Tak hanya soal beras, Anang mengungkapkan penyelidikan juga mencakup berbagai bentuk subsidi pertanian, seperti pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), dan bibit. Tim penyidik menggali informasi untuk memahami alur pemberian subsidi tersebut.

“Nanti kami masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa,” ujarnya menambahkan.

Sejak Senin (28/7), penyidik telah memanggil enam produsen beras, sejumlah pejabat Kementerian Pertanian, dan pihak Perum Bulog untuk memberikan klarifikasi atas data yang telah dikantongi tim penyidik.

Anang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Mabes Polri yang sedang menyelidiki kasus pelanggaran standar mutu oleh produsen beras.

“Yang jelas, ke depannya langkahnya nanti kami akan berkoordinasi dengan baik dari Polri maupun dari TNI,” tuturnya.

Langkah Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB