Kepala Sucofindo Bengkulu dan Direktur Tambang Ditetapkan Tersangka Korupsi Batu Bara Rp500 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka adalah Kepala PT Sucofindo Re

Elara | MataMata.com
Selasa, 29 Juli 2025 | 08:30 WIB
Kedua tersangka yaitu Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Senin (28/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Kedua tersangka yaitu Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Senin (28/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Matamata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka adalah Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH).

“Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (29/7).

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, lima pengusaha tambang telah lebih dulu dijerat, di antaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.

Menurut Ristianti, Imam dan Edhie disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebut, para tersangka memiliki peran strategis dalam praktik yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

"Dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan dan kegiatan di dalam kawasan hutan," jelas Danang.

Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining diketahui sudah bermasalah sejak 2011, sementara praktik penjualan batu bara secara tidak sah terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban...

news | 19:50 WIB

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menilai, keterlibatan Generasi Z dengan gagasan kreatif dan berpikir di...

news | 18:00 WIB

Kementerian Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 November 2025 mencapai Rp444,9 tr...

news | 17:00 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan keterlibatan aktif perempuan sebagai kekuatan utama dalam up...

news | 16:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan subsidi dan kompensasi dengan total nilai mencapai Rp345,1 tri...

news | 15:00 WIB

Pemerintah China membantah tudingan telah memasok persenjataan kepada Kamboja terkait bentrokan perbatasan terbaru denga...

news | 13:00 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapan Jawa Timur menjadi motor utama dalam pencapaian swasemb...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Desa Salare...

news | 11:16 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan signifikan transaksi judi daring men...

news | 08:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Jalan KKA yang menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener M...

news | 07:00 WIB