Kepala Sucofindo Bengkulu dan Direktur Tambang Ditetapkan Tersangka Korupsi Batu Bara Rp500 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka adalah Kepala PT Sucofindo Re

Elara | MataMata.com
Selasa, 29 Juli 2025 | 08:30 WIB
Kedua tersangka yaitu Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Senin (28/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Kedua tersangka yaitu Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Senin (28/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Matamata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka adalah Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH).

“Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (29/7).

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, lima pengusaha tambang telah lebih dulu dijerat, di antaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.

Menurut Ristianti, Imam dan Edhie disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebut, para tersangka memiliki peran strategis dalam praktik yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

"Dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan dan kegiatan di dalam kawasan hutan," jelas Danang.

Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining diketahui sudah bermasalah sejak 2011, sementara praktik penjualan batu bara secara tidak sah terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB