Kepala Sucofindo Bengkulu dan Direktur Tambang Ditetapkan Tersangka Korupsi Batu Bara Rp500 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka adalah Kepala PT Sucofindo Re

Elara | MataMata.com
Selasa, 29 Juli 2025 | 08:30 WIB
Kedua tersangka yaitu Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Senin (28/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Kedua tersangka yaitu Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Senin (28/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Matamata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka adalah Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH).

“Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (29/7).

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, lima pengusaha tambang telah lebih dulu dijerat, di antaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.

Menurut Ristianti, Imam dan Edhie disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebut, para tersangka memiliki peran strategis dalam praktik yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

"Dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan dan kegiatan di dalam kawasan hutan," jelas Danang.

Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining diketahui sudah bermasalah sejak 2011, sementara praktik penjualan batu bara secara tidak sah terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Momen akrab Presiden Prabowo Subianto saat mengizinkan 300 pelajar Forum OSIS Jabar keliling Istana dan melihat jajar ke...

news | 18:20 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa laporkan APBN kuartal I 2026 defisit Rp240,1 triliun (0,93% PDB). Pendapatan negara Rp574,9 ...

news | 15:00 WIB

Nadiem Makarim absen dari sidang kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun karena sakit. Simak detail dakwaan dan ...

news | 15:00 WIB

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mendesak perusahaan hilirisasi tambang untuk serius memberdayakan UMKM lokal dan tidak...

news | 13:15 WIB

Menperin Agus Gumiwang menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas skema insentif kendaraan listrik guna memperku...

news | 13:00 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan komitmennya untuk menggerakk...

news | 12:15 WIB

Presiden AS Donald Trump mengeklaim Iran mulai terbuka untuk berunding di tengah operasi 'Project Freedom' di Selat Horm...

news | 11:15 WIB

Menpora Erick Thohir mendorong transformasi SEA Games menjadi ajang standar Olimpiade dalam SEA Ministerial Meeting 2026...

news | 10:29 WIB

Bapanas perkuat intervensi harga pangan pasca-Lebaran 2026. Simak langkah pemerintah atasi deflasi harga ayam dan telur ...

news | 09:15 WIB

Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto berencana gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN karena dinilai ilegal dan ...

news | 08:00 WIB