Permen ESDM Baru: Legalkan Sumur Rakyat, Tekan Praktik Kilang Ilegal

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya bertujuan mendorong peningkatan produksi migas dari sumur rakyat, tetapi juga menjadi langkah strategi

Elara | MataMata.com
Selasa, 01 Juli 2025 | 15:00 WIB
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Matamata.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya bertujuan mendorong peningkatan produksi migas dari sumur rakyat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menertibkan praktik kilang minyak ilegal.

“Dengan hasil minyak dari sumur rakyat yang dibeli langsung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), diharapkan tidak ada lagi pengolahan minyak secara ilegal,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7).

Permen yang diundangkan pada 10 Juni 2025 itu memberikan peluang bagi pelaku UMKM, koperasi, hingga BUMD untuk turut mengelola sumur rakyat secara legal. Pemerintah kini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap keberadaan sumur rakyat bersama pemda, SKK Migas, serta sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum.

Langkah ini ditujukan untuk mengatur kembali aktivitas eksplorasi minyak dari sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin. Dalam masa transisi selama empat tahun, pemerintah akan melakukan pembinaan dan perbaikan pengelolaan agar sesuai dengan praktik teknik yang baik (good engineering practice).

Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada perbaikan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM akan mengambil tindakan yang bisa berujung pada penghentian operasional sumur tersebut.

Yuliot menjelaskan, hasil produksi sumur rakyat nantinya akan dibeli KKKS dengan harga 80 persen dari patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP). Hal ini diharapkan menjadi insentif agar pengelola tidak lagi menjual ke kilang ilegal.

Ia juga mengingatkan bahaya pengolahan ilegal yang tidak memenuhi standar teknis, karena berisiko merusak mesin atau kendaraan bila digunakan oleh masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan pengolahan ilegal terus berlangsung. Harus ada penertiban,” tegasnya.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 disusun untuk memperbaiki tata kelola sektor migas, meningkatkan produksi nasional, mengurangi dampak negatif lingkungan dan sosial, serta memastikan perlindungan investasi dan penerapan teknologi migas terkini. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus da...

news | 10:00 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 mi...

news | 09:00 WIB

Ormas Gerakan Rakyat resmi deklarasi jadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid tegaskan dukungan untuk Anies Baswedan...

news | 07:00 WIB

Basarnas melanjutkan evakuasi pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin (19/1) pagi menggunakan Helikopter Caracal ...

news | 06:30 WIB