Permen ESDM Baru: Legalkan Sumur Rakyat, Tekan Praktik Kilang Ilegal

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya bertujuan mendorong peningkatan produksi migas dari sumur rakyat, tetapi juga menjadi langkah strategi

Elara | MataMata.com
Selasa, 01 Juli 2025 | 15:00 WIB
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Matamata.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya bertujuan mendorong peningkatan produksi migas dari sumur rakyat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menertibkan praktik kilang minyak ilegal.

“Dengan hasil minyak dari sumur rakyat yang dibeli langsung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), diharapkan tidak ada lagi pengolahan minyak secara ilegal,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7).

Permen yang diundangkan pada 10 Juni 2025 itu memberikan peluang bagi pelaku UMKM, koperasi, hingga BUMD untuk turut mengelola sumur rakyat secara legal. Pemerintah kini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap keberadaan sumur rakyat bersama pemda, SKK Migas, serta sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum.

Langkah ini ditujukan untuk mengatur kembali aktivitas eksplorasi minyak dari sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin. Dalam masa transisi selama empat tahun, pemerintah akan melakukan pembinaan dan perbaikan pengelolaan agar sesuai dengan praktik teknik yang baik (good engineering practice).

Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada perbaikan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM akan mengambil tindakan yang bisa berujung pada penghentian operasional sumur tersebut.

Yuliot menjelaskan, hasil produksi sumur rakyat nantinya akan dibeli KKKS dengan harga 80 persen dari patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP). Hal ini diharapkan menjadi insentif agar pengelola tidak lagi menjual ke kilang ilegal.

Ia juga mengingatkan bahaya pengolahan ilegal yang tidak memenuhi standar teknis, karena berisiko merusak mesin atau kendaraan bila digunakan oleh masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan pengolahan ilegal terus berlangsung. Harus ada penertiban,” tegasnya.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 disusun untuk memperbaiki tata kelola sektor migas, meningkatkan produksi nasional, mengurangi dampak negatif lingkungan dan sosial, serta memastikan perlindungan investasi dan penerapan teknologi migas terkini. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan pesan khusus kepada Kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA G...

news | 17:30 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri dugaan kerusakan hutan yang menjadi pemicu banjir da...

news | 16:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin pertambangan yang berada di wilayah ter...

news | 15:36 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu pengajuan resmi tambahan anggaran dar...

news | 14:00 WIB

Seorang pelajar MTs Negeri 3 Banyuwangi, Jawa Timur, Reyno Felix Altair Hidayat, berhasil meraih prestasi membanggakan d...

news | 13:00 WIB

Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) bersama Lembaga Pengelol...

news | 12:00 WIB

Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop...

news | 11:15 WIB

Sekitar 800 mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) bersama sejumlah perguruan tinggi lain di Kalimantan Tengah m...

news | 08:30 WIB

Pemerintah akan mengaktifkan perangkat Very Small Aperture Terminal (VSAT), yakni stasiun bumi telekomunikasi berukuran ...

news | 07:30 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan belasungkawa atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang me...

news | 06:00 WIB