Celios: Pajak UMKM Digital Perlu untuk Wujudkan Keadilan Usaha

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyambut baik langkah pemerintah menerapkan kebijakan pajak terhadap pelaku usaha di e-commerce.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Juni 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi Belanja Online E-Commerce (ANTARA Kalbar)

Ilustrasi Belanja Online E-Commerce (ANTARA Kalbar)

Matamata.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyambut baik langkah pemerintah menerapkan kebijakan pajak terhadap pelaku usaha di e-commerce.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kesetaraan aturan antara pelaku usaha daring dan luring.

“Kebijakan ini penting agar semua pelaku usaha—baik yang berjualan online maupun offline—mendapat perlakuan yang sama dalam hal perpajakan,” ujar Huda saat dihubungi ANTARA pada Senin (30/6).

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kewajiban pajak ditujukan kepada pelaku UMKM dengan omzet tahunan mulai dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Mereka diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas pelaku usaha di sektor e-commerce (sekitar 82,97 persen) memiliki pendapatan di bawah Rp300 juta per tahun.

Sementara itu, 14,4 persen beromzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan hanya 2,42 persen yang mencatatkan pendapatan antara Rp2,5 hingga Rp50 miliar. Sisanya, sekitar 0,21 persen, memiliki omzet lebih dari Rp50 miliar.

“Memang sebagian besar omzetnya masih di bawah Rp500 juta, sehingga potensi penerimaan pajaknya tidak terlalu besar. Tapi yang penting adalah prinsip keadilan aturan tetap dijaga. Pengusaha dengan omzet setengah miliar ke atas seharusnya memang sudah masuk kategori wajib pajak,” tegas Huda.

Ia juga menilai bahwa meski pajak ini bisa membuat harga jual sedikit meningkat, hal itu tidak serta-merta mendorong konsumen untuk berpindah ke platform berbasis media sosial yang belum mengenakan pajak.

Keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce tetap menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh pasar di media sosial.

Untuk menjamin keadilan pelaksanaan kebijakan ini, Huda menekankan pentingnya peran platform e-commerce dalam mendata mitra penjual yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak, khususnya yang memiliki omzet di atas Rp500 juta namun belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Antisipasi Kemarau Mundur, Pemprov DKI Siapkan Strategi Atasi Dampak Cuaca Ekstrem

“Jangan sampai pelapak yang sudah taat pajak justru dipotong pajak lagi. Perlu ada integrasi data yang akurat agar pemungutan dilakukan secara tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar ada sinkronisasi data antarsistem untuk menghindari manipulasi dari pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu toko di berbagai platform.

Penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menjadi solusi untuk menyatukan identitas usaha daring secara lebih transparan dan adil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB