Foto arsip - CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu (19/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU.)
Matamata.com - Miliarder dan pengusaha teknologi Amerika Serikat, Elon Musk, pada Selasa (3/6), menyatakan setuju dengan tudingan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membungkam kebebasan berpendapat, serta menyerukan penghentian pendanaan terhadap lembaga internasional tersebut.
"Hentikan pendanaan PBB," tulis Musk di platform media sosial miliknya, X.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas unggahan pengguna lain di X yang mengklaim bahwa PBB “baru saja menyatakan perang terhadap kebebasan berbicara,” seraya melampirkan cuplikan video pernyataan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, mengenai platform digital.
Dalam video yang diperkirakan direkam pada Juni 2023 itu, Guterres menyampaikan bahwa “platform digital telah disalahgunakan untuk menyesatkan sains dan menyebarkan disinformasi serta ujaran kebencian kepada miliaran orang.” Ia menyerukan aksi global yang terkoordinasi untuk menangani ancaman tersebut.
Guterres juga memaparkan Policy Brief on Information Integrity on Digital Platforms (Ringkasan Kebijakan tentang Integritas Informasi pada Platform Digital) sebagai kerangka kerja menuju “respons internasional yang terkoordinasi” dalam menghadapi penyalahgunaan informasi digital.
Sementara itu, pada akhir Februari lalu, sejumlah anggota Partai Republik di Senat AS mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan penarikan penuh Amerika Serikat dari keanggotaan PBB.
Dokumen tersebut mencakup penghentian seluruh pendanaan AS untuk PBB dan pelarangan keterlibatan AS dalam misi penjaga perdamaian PBB.
Presiden AS, Donald Trump, dalam pengajuan anggaran untuk tahun fiskal 2026, juga mengusulkan penghentian sebagian besar kontribusi kepada PBB dan organisasi internasional lainnya.
Trump menargetkan penghapusan dana sekitar 1,6 miliar dolar AS (sekitar Rp26 triliun) untuk misi penjaga perdamaian, yang dinilai “boros,” “gagal,” dan memiliki beban kontribusi yang terlalu tinggi, menurut dokumen anggaran yang dirilis awal Mei. (Antara)
Baca Juga: Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan