Diduga Langgar Hak Cipta karena Cover Lagu di YouTube, Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu

Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang pencipta lagu, Andi Satria, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Elara | MataMata.com
Rabu, 21 Mei 2025 | 10:15 WIB
Lesti Kejora. (Instagram/@lestikejora)

Lesti Kejora. (Instagram/@lestikejora)

Matamata.com - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang pencipta lagu, Andi Satria, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Tindakan hukum ini bermula dari unggahan Lesti Kejora yang menyanyikan lagu ciptaan Andi berjudul “Bawa Aku ke Penghulu” di kanal YouTube pribadinya pada 10 Februari 2023.

Andi Satria, selaku pencipta lagu, merasa hak ekonominya telah dilanggar karena video lagu tersebut telah dimonetisasi tanpa izin darinya sebagai pemilik hak cipta.

Menurut Andi, lagu tersebut pertama kali dirilis oleh penyanyi Gita Youbi pada 2021, namun dalam kanal YouTube milik Lesti, lagu itu diunggah ulang dan menghasilkan keuntungan finansial yang tidak melibatkan dirinya.

“Lagu itu dibawakan Lesti Kejora di kanal YouTube pribadinya dan video tersebut sudah dimonetisasi. Itu tanpa izin saya sebagai pencipta lagu,” tegas Andi seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan, “Padahal setiap orang yang ingin menggunakan lagu saya harus meminta izin terlebih dahulu karena itu hak eksklusif saya sebagai pencipta.”

Andi telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Metro Jaya sejak 8 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/2795/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang kini tengah mendalami kasus dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Menurut pihak kuasa hukum Andi, pelaporan ini tidak hanya menangani masalah administrasi izin penggunaan saja, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu.

Cover lagu boleh dilakukan, asalkan sudah meminta izin dan bersepakat secara komersial maupun non-komersial,” jelas kuasa hukum Andi Satria, Bagas. Menurut Bagas, pelanggaran ini semakin jelas karena video tersebut menghasilkan pemasukan melalui monetisasi di platform digital tanpa sepengetahuan pencipta lagu.

Baca Juga: Selama Syuting Film 'Assalamualaikum Beijing 2', Ria Ricis Ngaku Tak Kuat Dingin

Cuplikan video klip lagu Angin yang dinyanyikan Lesti Kejora (YouTube 3D Entertainment)
Cuplikan video klip lagu Angin yang dinyanyikan Lesti Kejora (YouTube 3D Entertainment)

 

Sementara pihak Lesti Kejora hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun dalam beberapa kesempatan, praktik cover lagu memang jamak dilakukan musisi di Indonesia sebagai bentuk penghargaan dan promosi karya.

Meski demikian, seluruh pihak tetap harus mematuhi undang-undang hak cipta yang mengatur penggunaan karya serta distribusi keuntungannya.

Kasus ini pun membuka diskusi di ranah publik mengenai batasan membawakan ulang (cover) lagu di platform digital seperti YouTube, terutama bila konten tersebut dimonetisasi.

Banyak pihak menyoroti pentingnya edukasi tentang hak cipta baik bagi musisi maupun masyarakat umum. Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat HAKI Polda Metro Jaya, AKBP Gede Putu Wicaksana, menegaskan,

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Semua orang punya hak hukum atas karya intelektual mereka.”

Kasus yang menimpa Lesti Kejora ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku seni dan kreator di Tanah Air agar lebih memperhatikan regulasi yang berlaku terkait hak cipta, terutama jika hasil karya digunakan untuk keuntungan finansial di ranah digital.

Dengan adanya laporan ini, publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, serta sikap yang akan diambil Lesti Kejora dan tim manajemennya menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Awan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan ...

news | 11:46 WIB

Panglima Kodam (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan tidak ada toleransi bagi prajurit TN...

news | 10:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) mendorong n...

news | 09:30 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tanggul beton yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utar...

news | 08:15 WIB

Presenter Uya Kuya atau Surya Utama bersama artis Sherina Munaf akhirnya menyepakati penyelesaian polemik kepemilikan se...

news | 07:15 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun studio film di kawasan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Se...

news | 20:56 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Doha, Qatar, Jumat pukul 15.20 waktu setempat. Kedatangannya bertujuan bertemu deng...

news | 19:15 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan industri dance di Indonesia tidak ha...

news | 15:30 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus d...

news | 14:15 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya melestarikan warisan sejarah para tokoh bangsa, termasuk peran aktif ...

news | 13:06 WIB
Tampilkan lebih banyak