Diduga Langgar Hak Cipta karena Cover Lagu di YouTube, Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu

Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang pencipta lagu, Andi Satria, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Elara | MataMata.com
Rabu, 21 Mei 2025 | 10:15 WIB
Lesti Kejora. (Instagram/@lestikejora)

Lesti Kejora. (Instagram/@lestikejora)

Matamata.com - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang pencipta lagu, Andi Satria, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Tindakan hukum ini bermula dari unggahan Lesti Kejora yang menyanyikan lagu ciptaan Andi berjudul “Bawa Aku ke Penghulu” di kanal YouTube pribadinya pada 10 Februari 2023.

Andi Satria, selaku pencipta lagu, merasa hak ekonominya telah dilanggar karena video lagu tersebut telah dimonetisasi tanpa izin darinya sebagai pemilik hak cipta.

Menurut Andi, lagu tersebut pertama kali dirilis oleh penyanyi Gita Youbi pada 2021, namun dalam kanal YouTube milik Lesti, lagu itu diunggah ulang dan menghasilkan keuntungan finansial yang tidak melibatkan dirinya.

“Lagu itu dibawakan Lesti Kejora di kanal YouTube pribadinya dan video tersebut sudah dimonetisasi. Itu tanpa izin saya sebagai pencipta lagu,” tegas Andi seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan, “Padahal setiap orang yang ingin menggunakan lagu saya harus meminta izin terlebih dahulu karena itu hak eksklusif saya sebagai pencipta.”

Andi telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Metro Jaya sejak 8 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/2795/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang kini tengah mendalami kasus dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Menurut pihak kuasa hukum Andi, pelaporan ini tidak hanya menangani masalah administrasi izin penggunaan saja, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu.

Cover lagu boleh dilakukan, asalkan sudah meminta izin dan bersepakat secara komersial maupun non-komersial,” jelas kuasa hukum Andi Satria, Bagas. Menurut Bagas, pelanggaran ini semakin jelas karena video tersebut menghasilkan pemasukan melalui monetisasi di platform digital tanpa sepengetahuan pencipta lagu.

Baca Juga: Selama Syuting Film 'Assalamualaikum Beijing 2', Ria Ricis Ngaku Tak Kuat Dingin

Cuplikan video klip lagu Angin yang dinyanyikan Lesti Kejora (YouTube 3D Entertainment)
Cuplikan video klip lagu Angin yang dinyanyikan Lesti Kejora (YouTube 3D Entertainment)

 

Sementara pihak Lesti Kejora hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun dalam beberapa kesempatan, praktik cover lagu memang jamak dilakukan musisi di Indonesia sebagai bentuk penghargaan dan promosi karya.

Meski demikian, seluruh pihak tetap harus mematuhi undang-undang hak cipta yang mengatur penggunaan karya serta distribusi keuntungannya.

Kasus ini pun membuka diskusi di ranah publik mengenai batasan membawakan ulang (cover) lagu di platform digital seperti YouTube, terutama bila konten tersebut dimonetisasi.

Banyak pihak menyoroti pentingnya edukasi tentang hak cipta baik bagi musisi maupun masyarakat umum. Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat HAKI Polda Metro Jaya, AKBP Gede Putu Wicaksana, menegaskan,

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Semua orang punya hak hukum atas karya intelektual mereka.”

Kasus yang menimpa Lesti Kejora ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku seni dan kreator di Tanah Air agar lebih memperhatikan regulasi yang berlaku terkait hak cipta, terutama jika hasil karya digunakan untuk keuntungan finansial di ranah digital.

Dengan adanya laporan ini, publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, serta sikap yang akan diambil Lesti Kejora dan tim manajemennya menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa beri peringatan keras ke pejabat Bea Cukai untuk sikat barang ilegal demi selamatkan industr...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Menteri ATR hentikan alih fungsi sawah. Simak aturan baru perlindungan lahan LP2B dan targ...

news | 08:15 WIB

Kemlu RI pastikan 38 WNI di Benggala Barat, India, aman dari wabah virus Nipah. Otoritas bandara Indonesia perketat skri...

news | 07:15 WIB

Paspampres mengklarifikasi video viral anggotanya yang diprotes warga di London saat mengawal Presiden Prabowo. Simak pe...

news | 06:00 WIB

Danantara Indonesia targetkan laba BUMN capai Rp350 triliun pada 2026. Simak strategi konsolidasi 1.068 BUMN menjadi 221...

news | 20:49 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk tingkatkan cadangan energi nasional jadi 3 bulan dan pan...

news | 20:18 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo. Si...

news | 19:15 WIB

Indonesia gandeng WEF dan OceanX gelar Ocean Impact Summit 2026 di Bali. Ajang ini jadi langkah strategis Indonesia jadi...

news | 18:00 WIB

Mensos Saifullah Yusuf jamin pemanfaatan tenda darurat dan dapur umum bagi korban bencana di Sumatera berlanjut hingga h...

news | 17:30 WIB

Sepanjang 2025, KPK gelar 11 OTT dan tetapkan 116 tersangka korupsi. Nama Gubernur Riau hingga mantan Wamenaker masuk da...

news | 10:15 WIB