Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu Langgar Aturan, KPU Berikan Sanksi?

Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023, dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Riki Chandra | MataMata.com
Senin, 08 Januari 2024 | 15:49 WIB
Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu Langgar Aturan, KPU Berikan Sanksi?

Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu Langgar Aturan, KPU Berikan Sanksi?

matamata.com - Kampanye yang digelar Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan, di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023, dinyatakan melanggar aturan yang berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Senin (8/1/2024).

Pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU, berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Capres Anies Baswedan.

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.

Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah resmi menghentikan aturan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama musim kemarau panjang dan El Nino g...

news | 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah menerapkan prinsip "lebih baik lebih, daripada kurang" dalam penga...

news | 15:38 WIB

Simak rekomendasi pakaian tertutup, penggunaan tabir surya yang tepat, dan tips melindungi kesehatan kulit dari paparan ...

news | 14:00 WIB

DPR RI mendesak pemerintah segera memastikan ketersediaan masker, obat-obatan, dan kesiapan fasilitas kesehatan untuk me...

news | 13:45 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan ekonomi kuartal III dan IV aman dari dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. ...

news | 13:13 WIB