Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu Langgar Aturan, KPU Berikan Sanksi?

Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023, dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Riki Chandra | MataMata.com
Senin, 08 Januari 2024 | 15:49 WIB
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat diwawancarai awak media massa di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/1/2024). [Dok.Antara]

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat diwawancarai awak media massa di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/1/2024). [Dok.Antara]

Matamata.com - Kampanye yang digelar Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan, di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023, dinyatakan melanggar aturan yang berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Senin (8/1/2024).

Pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU, berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Capres Anies Baswedan.

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.

Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahada...

news | 16:15 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian per...

news | 16:15 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berlangsung lancar t...

news | 15:15 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di...

news | 14:16 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI merupaka...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengambilan sampel data dari sebagian stasiun pengisian bahan bakar um...

news | 12:15 WIB

Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, Afifuddin Chanif Al Hasani, mengingatkan para santri di sel...

news | 11:00 WIB

Legenda Manchester United, Luis Nani, kembali menyapa para penggemar Setan Merah di Indonesia. Ini menjadi kunjungan ket...

news | 09:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat istimewa dari seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) II Bandun...

news | 08:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggu...

news | 07:15 WIB