Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Kabar Abolisi dari Presiden

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat pagi, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan tiba di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan tiba di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat pagi, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB mengenakan kemeja biru tua. Ia menyampaikan bahwa abolisi tersebut merupakan angin segar bagi Tom Lembong dan keluarganya.

“Saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapatnya tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan,” ujar Anies kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa setelah pertemuan tersebut, dirinya bersama tim hukum Tom Lembong akan membahas serta menyampaikan langkah lanjutan terkait proses abolisi tersebut.

Sebelum kedatangan Anies, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, serta pakar hukum tata negara Refly Harun, telah lebih dulu tiba di rutan.

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum seseorang, dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Namun, nilai denda yang dikenakan tetap sama. (Antara)

Baca Juga: I.M MONSTA X akan Hiatus Sementara Waktu, Ini Penjelasan Agensi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia optimistis implementasi program B50 per 1 Juli 2026 bisa menghentikan impor solar C48 dan ...

news | 16:40 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan 90 persen perusahaan kelapa sawit telah menaikkan harga TBS petani menyusul pengaw...

news | 16:36 WIB

Mendagri Tito Karnavian menyebut pemulihan pascabencana Sumatera berjalan positif, dengan pembangunan huntara mencapai 9...

news | 16:32 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau program Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Ndona, Ende, NTT. Wapres menyoroti makanan...

news | 12:24 WIB

Mendag Budi Santoso memastikan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter. Pemerintah kini fokus genjot distribusi ke pasar ...

news | 11:00 WIB

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM mengevaluasi pagu anggaran 2027. Anggaran EBT senilai Rp1,5 trili...

news | 10:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sukses mengamankan pendanaan 17 miliar dolar AS dari AIIB untuk pembangunan 2025-2029. AIIB ...

news | 09:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak lima mahasiswa dalam kunjungan kerja maraton ke NTT, Gorontalo, hingga Papua untu...

news | 08:15 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyentil mentalitas birokrasi yang sengaja mempersulit pelayanan publik demi melanggengkan pr...

news | 07:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajukan tambahan anggaran KemenPPPA tahun 2027 sebesar Rp392 miliar ke DPR demi mengoptimal...

news | 06:00 WIB