Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Kabar Abolisi dari Presiden

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat pagi, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:09 WIB
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Kabar Abolisi dari Presiden

Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Kabar Abolisi dari Presiden

matamata.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat pagi, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB mengenakan kemeja biru tua. Ia menyampaikan bahwa abolisi tersebut merupakan angin segar bagi Tom Lembong dan keluarganya.

“Saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapatnya tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan,” ujar Anies kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa setelah pertemuan tersebut, dirinya bersama tim hukum Tom Lembong akan membahas serta menyampaikan langkah lanjutan terkait proses abolisi tersebut.

Sebelum kedatangan Anies, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, serta pakar hukum tata negara Refly Harun, telah lebih dulu tiba di rutan.

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum seseorang, dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Namun, nilai denda yang dikenakan tetap sama. (Antara)

Baca Juga: I.M MONSTA X akan Hiatus Sementara Waktu, Ini Penjelasan Agensi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut ulama sebagai lentera dan kompas bangsa saat menghadiri Ngaji Kebangsaan ber...

news | 13:12 WIB

Perum Bulog menjamin pasokan Minyakita seharga Rp15.700 per liter tetap aman dan diprioritaskan untuk pasar-pasar SP2KP....

news | 13:08 WIB

Film "People Pleaser" yang dibintangi Mawar De Jongh siap tayang 19 November 2026. Angkat cerita humor dan haru tentang ...

news | 10:15 WIB

Pelatih Singapura Gavin Lee mengakui keunggulan Timnas Indonesia usai kalah 0-2 di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak evaluasi p...

news | 09:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal dan diaspora usai laga melawan Singapu...

news | 08:15 WIB