Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Kabar Abolisi dari Presiden

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat pagi, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan tiba di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan tiba di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat pagi, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB mengenakan kemeja biru tua. Ia menyampaikan bahwa abolisi tersebut merupakan angin segar bagi Tom Lembong dan keluarganya.

“Saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapatnya tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan,” ujar Anies kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa setelah pertemuan tersebut, dirinya bersama tim hukum Tom Lembong akan membahas serta menyampaikan langkah lanjutan terkait proses abolisi tersebut.

Sebelum kedatangan Anies, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, serta pakar hukum tata negara Refly Harun, telah lebih dulu tiba di rutan.

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum seseorang, dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Namun, nilai denda yang dikenakan tetap sama. (Antara)

Baca Juga: I.M MONSTA X akan Hiatus Sementara Waktu, Ini Penjelasan Agensi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Komisi I DPR minta kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus diusut tuntas. Puspom TNI tahan 4...

news | 18:57 WIB

Polisi perpanjang skema one way lokal dari Tol Kalikangkung hingga Exit Tol Salatiga mulai pukul 16.45 WIB menyusul lonj...

news | 18:54 WIB

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak pemerintah dan TNI-Polri jamin keamanan nakes di Tambrauw, Papua Barat Da...

news | 15:45 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi resmikan one way nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Semarang pada H-3 Lebaran 2026 guna ...

news | 14:44 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tinjau Sekolah Rakyat di Bangkalan lewat program Sapa Bansos Amaliyah Ramadan 14...

news | 14:23 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi pastikan arus mudik H-3 Lebaran 2026 berjalan lancar di moda darat, laut, udara, dan kereta api....

news | 13:15 WIB

Vinicius Junior jadi pahlawan Real Madrid saat depak Manchester City dari Liga Champions dengan agregat 5-1. Simak komen...

news | 11:30 WIB

Korlantas Polri mulai memberlakukan one way nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada Rabu (18/3) puk...

news | 08:30 WIB

Thailand resmi menjajaki pembelian minyak dari Rusia untuk amankan pasokan domestik menyusul ketidakpastian energi akiba...

news | 07:15 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 845 Ksatria Satam di Belitung Timur. Menhan mengapresiasi peran prajurit da...

news | 06:00 WIB