Mark Sungkar Lagi Kurang Sehat, Besok Tetap Jalani Sidang Tuntutan

"Enggak biasa aja nih, kondisinya kadang-kadang lemas gitu ya. Dalam pengobatan kondisinya ya," ujar Mark Sungkar.

Rabu, 30 Juni 2021 | 20:32 WIB
Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Tim kuasa hukum Mark Sungkar sempat membeberkan kondisi kliennya yang disebut kurang sehat belakangan ini. Bahkan mereka meminta majelis hakim agar sidang pada esok hari ditiadakan.

Permintaan tersebut disampaikan karena ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu berencana melakukan pemeriksaan rutin ke dokter besok. 

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)
Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

"Sebenarnya kondisi terdakwa kurang sehat, besok mau kontrol ke rumah sakit yang mulia," ujar tim kuasa hukum Mark Sungkar saat sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Namun, majelis hakim tetap mengambil keputusan sidang pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan Kamis (1/7/2021) besok pukul 15.00 WIB. Putusan tersebut diambil karena Mark Sungkar melakukan pemeriksaan pada pagi hari. "Jadi tetap sidang dilaksanakan sore hari," kata hakim.

Mark Sungkar mengakui bila kondisi tubuhnya sedang kurang enak badan usai sidang "Dari jam 11 nggak tahu kenapa," ujar Mark Sungkar sambil menuruni anak tangga.

Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)
Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Meski demikian, untuk kembali menjalani sidang pada esok hari, Mark Sungkar mengaku siap.  "Enggak biasa aja nih, kondisinya kadang-kadang lemas gitu ya. Dalam pengobatan kondisinya ya," ujarnya lagi.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mark Sungkar Tanggapi Unggahan Zaskia Soal Keluarga Besar Terpapar Covid-19

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak